Detail Karya Ilmiah

  • Analisis Putusan (Nomor 0991/Pdt.G/2018/Pa.Bkl.) tentang Harta Bersama Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Uu No 1 Tahun 1974
    Penulis : Fahrurrozi
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    Setiap ikatan perkawinan selalu mempunyai dampak terhadap perilaku hukum yang dilakukan oleh suami dan isteri, termasuk saat adanya permasalahan yang mengharuskan rumah tangga tersebut mengalami perceraian, salah satunya harta bersama yang merupakan konsekuensi logis yang selalu ada dalam setiap rumah tangga yang mengalami perceraian. Seperti halnya dalam putusan Nomor 0991/Pdt.G/2018/PA.Bkl. tentang harta bersama di pengadilan agama Bangkalan, dimana pihak mantan suami (pengggugat) menuntut pembagian harta bersama kepada mantan isteri (tergugat), yang diajukan kepada pengadilan agama Bangkalan, dan mengadili perkara tersebut dengan pertimbangan dan menjatuhkan putusan kepada setiap keluarga yang bersengketa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan literature (kepustakaan), baik berupa buku, catatan maupun laporan asli dari penelitian terdahulu. Dalam hal ini peneliti fokus kajiannya dengan pendekatan normatif, yaitu menyelesaikan masalah dengan melihat persoalan benar atau tidaka, diperbolehkan atau tidak tentang analisis putusan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yaitu pengumpulan data yang berupa buku, jurnal, majalah dan sebagainya. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif komparatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pembagian harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 97 yaitu janda atau duda cerai hidup masing-masing mendapat seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dan di Undang-undang No 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dalam hal ini majlis hakim mempertimbangkan sesuai dengan hukum atau identitas dari pihak yang bersengketa dalam harta bersama. Kata kunci: Harta Bersama, Kompilasi Hukum Islam, UU No 1 Tahun 1974.

    Abstraction

    Every marriage bond always has an impact on the legal behavior carried out by the husband and wife, including when there are problems that require the household to experience divorce, one of which is shared property which is a logical consequence that is always present in every household that experiences divorce. As is the case in decision Number 0991 / Pdt.G / 2018 / PA.Bkl. regarding joint assets in the Bangkalan religious court, where the ex-husband (the plaintiff) demanded the distribution of shared assets to the ex-wife (the defendant), which was submitted to the Bangkalan religious court, and tried the case with consideration and sentencing to each family in dispute. This type of research used in this research is library research, namely research conducted using literature (literature), both in the form of books, notes and original reports from previous research. In this case the researchers focus on the study with a normative approach, which is to solve the problem by seeing whether the problem is true or not, allowed or not about the analysis of decisions based on the Compilation of Islamic Law and Law Number 1 of 1974. Then the data collection techniques in this study use the documentation method, namely the collection of data in the form of books, journals, magazines and so on. In analyzing the data the author uses a comparative descriptive method. The results of this study explain that the sharing of shared assets according to Islamic Law Compilation article 97, namely widows or widowers of divorce each gets a half of the shared property, as long as nothing is specified otherwise in the marriage agreement. And in Law No. 1 of 1974 it is explained that If a marriage is broken because of divorce, joint property is regulated according to their respective laws. Which in this case the panel of judges considers in accordance with the law or the identity of the parties to the dispute in shared assets. Keywords: Joint Treasures, Compilation of Islamic Law, Law No. 1 of 1974.

Detail Jurnal