Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Tingkat kecelakaan kerja di Indonesia sampai saat ini cukup tinggi, salah satunya dibidang produksi pangan. Salah satu alasannya adalah karena perusahaan dalam upaya menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja yang kurang optimal. Pabrik Tahu yang berlokasi di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi pangan terutama memproduksi tahu yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Sehingga para pekerja di pabrik tahu untuk mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini, untuk menjawab tentang bagaimana bentuk atas hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja di Pabrik Tahu, serta untuk mengetahui bagaimana perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja di Pabrik Tahu ditinjau berdasarkan ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan maslahah. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk jenis penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis dengan menggambarkan peristiwa yang terjadi di lapangan. Kemudian menganalisanya menggunakan pendekatan yuridis empiris berdasarkan teori yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa industri di Pabrik Tahu di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, dalam menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kurang optimal. Meskipun telah menerapkan upaya perlindungan K3 seperti menyediakan peralatan perlindungan diri dengan gratis, kenyataannya sebagian besar pekerja masih enggan untuk menggunakannya karena banyaknya alasan. Selain itu, Pabrik Tahu tersebut belum menerapkan SMK3 yang seharusnya diterapkan karena pabrik tahu memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Dalam maslahah, perlindungan K3 sangat dianjurkan, karena merupakan bentuk perlindungan terhadap jiwa seseorang dari bahaya atau kerusakan. Selain itu, perlindungan ini bermanfaat bagi banyak orang bukan hanya perorangan saja. Artinya, bahwa K3 merupakan kemaslahatan umum bukan kemaslahatan khusus.

    Abstraction

    The rate of work accidents in Indonesia to date is quite high, one of them is in the field of food production. One reason is because companies in an effort to implement occupational safety and health are not optimal. Tofu Mill located in Banyuajuh Village, Kamal Regency is a company engaged in food production, mainly producing tofu which has a high potential hazard level. So that workers in the factory know to get protection for occupational safety and health are rights that must be fulfilled in accordance with Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. In this study, to answer about the form of the right to protection of occupational safety and health to workers in the tofu factory, as well as how the protection of occupational safety ad health for workers in the tofu factory is reviewed based on the provisions in Law No. 13 of 2003 concerning Labor and maslahah. This study uses qualitative research for this type of field research, descriptive analysis by descrybing events that occur in the field. Then analyze it using an empirical juridical approach based on existing theories. Data collection methods used are observation, interviews and documentation. The results of the study concluded that the tofu industry in Banyuajuh Village, Kamal District, in implementing occupational health and safety protection was not optimal. Although it has implemented K3 protection such as providing free personal protection equipment, in fact most workers are still reluctant to use it for many reasons. In addition, the Tofu Factory has not implemented the SMK3 that should be applied because the tofu factory has a high potential hazard level. In maslahah, K3 protection is highly recommended, because this is a form of protection against one’s soul from harm or damage. In addition, this protection is beneficial for many people, not just individuals. That is, that K3 is a public benefit, not a special benefit.

Detail Jurnal