Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Penelitian ini berjudul Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Penetapan Persyaratan Wakaf Uang dalam Pembiayaan Rahn (Studi Kasus di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo-Panceng-Gresik). Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana praktik penetapan persyaratan wakaf uang dalam pembiayaan rahn dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap penetapan persyaratan wakaf uang dalam pembiayaan di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo. Karena di sini terdapat batasan voucher nominal uang yang diwakafkan dan menjadi persyaratan bagi nasabah yang baru saja membuka rekening tabungan, nasabah yang mengajukan pembiayaan dan mahasiswa yang melaksanakan magang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskripsi dan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitik. Metode pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang sesuai dengan pembahasan. Penelitian ini selanjutnya akan dianalisis dengan teknik deskriptif dengan pola pikir induktif, yaitu peneliti terjun ke lapangan, mempelajari, menganalisis dan menarik kesimpulan dari fenomena yang ada di lapangan sesuai teori rahn dan wakaf dalam fiqih muamalah. Sehingga menemukan makna yang kemudian makna itulah menjadi hasil penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo menerapkan kebijakan persyaratan wakaf uang bagi anggota atau calon anggota yang mengajukan pembiayaan rahn. Wakaf uang tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan margin pembiayaan rahn, akan tetapi secara otomatis masuk dalam biaya administrasi awal. Dana wakaf tersebut kemudian akan disalurkan untuk santunan anak yatim piatu, fakir miskin, biaya pendidikan, keagamaan, sosial dan kesehatan. Penetapan persyaratan wakaf uang yang dimasukkan dalam administrasi awal pembiayaan rahn tidak didasarkan atas kemauannya sendiri dari pihak yang melakukan wakaf. Praktik penetapan persyaratan wakaf uang dalam pembiayaan rahn ini sah, karena telah memenuhi semua rukun dalam pembiayaan rahn. Namun terkait rukun dari wakafnya ini tidak semuanya terpenuhi. Kata Kunci: Rahn, Wakaf Uang, KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Campurejo

    Abstraction

    This research entitled Overview Fiqh Muamalah Against Money Waqf Determination Requirements in Financing Rahn (Case Study in BMT Mand envy Welfare Branch Campurejo). This research was conducted to answer the problem of how the practice of stipulating the requirements of waqf money in rahn financing and how is the fiqh muamalah review of the stipulation of the requirements for money waqf in financing at KSPPS BMT Mandiri Sejahtera, Campurejo Branch. There is a limit on nominal money vouchers that are represented and become a requirement for customers who have just opened a savings account and customers who apply for financing. This research uses a type of qualitative research approach and data collection methods through observation, interviews and documentation that are in accordance with the discussion. The data analysis technique is using descriptive techniques with inductive mindset to learn, analyze, and draw the conclusions from the phenomena that exist in the field according to rahn’s theory and waqf in muamalah fiqh. According to the conclusion above that would be find the meaning that becomes the result of this research. The results of the study concluded in KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Campurejo Branch implemented a policy of money waqf requirements for members or prospective members who applied for rahn financing . The money waqf is not included in the calculation of rahn's financing margin, it is automatically included in the initial administration fee. The waqf funds will then be channeled to compensation for orphans, the poor, education, religious, social and health costs. Determination of waqf requirements for money included in the initial administration of rahn financing not based on his own willingness from the party doing the waqf. The practice of stipulating the requirements for waqf in rahn financing is valid, because it has fulfilled all the pillars in rahn's financing. However, not all of them are related to their endowments. Keywords: Rahn, Endowments Money, KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Branch Campurejo

Detail Jurnal