Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS KONVERSI AKAD MURABAHAH KE RAHN PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NO. 49/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun, Gresik)
    Penulis : NUR FARIKHATUL JANNAH
    Dosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.HI.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Saat ini tidak sedikit dari masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dengan pembayaran secara angsuran atau kontan. Dalam kehidupan dewasa ini banyak sekali lembaga keuangan Syariah yang menawarkan produk guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya yaitu produk pembiayaan mura>bah}ah yang ada di BMT Mandiri Sejahtera. Di mana produk tersebut merupakan produk akad jual beli yang pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau kontan. Namun dari sisi lain kebanyakan anggota mengambil pembiayaan mura>bah}ah pembayarannya secara angsuran. Dengan latar belakang pembiayaan mura>bah}ah bermasalah tujuan dari skripsi ini adalah mengetahui bagaimana praktek penanganan pembiayaan mura>bah}ah di BMT Mandiri Sejahtera dan apakah penanganan tersebut sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang konversi akad. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Di mana penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau (filed reserch). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan normative empiris. Kemudian penelitian ini bersumber dari data primer yag langsung diperoleh dengan melakukan penelitian di BMT Mandiri Sejahtera yang kemudian didukung dengan data skunder yang diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan objek penelitian di BMT Mandiri Sejahtera. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan ditemukan bahwa praktek penanganan pembiayaan mura>bah}ah bermasalah terhadap anggota tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Penanganan pembiayaan mura>bah}ah bagi nasabah yang bermasalah atau yang mengalami angsuran macet tidak sampai selesai dengan cara mengkonversikan akad mura>bah}ah ke akad rahn. Sedangkan dalam fatwa DSN-MUI penangan anggota yang mengalami angsuran macet dengan cara mengkonversikan akad mura>bah}ah ke akad al-ijara>h al-muntahiya bi at-tamli>k, mud}a>rabah dan musha>rakah. Kata kunci: pembiayaan mura>bah}ah, konversi akad mura>bahah, fatwa DSN-MUI tentang konversi akad mura>bah}ah.

    Abstraction

    ABSTRACT At present not a few of the people who make buying and selling transactions with payments in installments or cash. In today's life many Islamic financial institutions offer products to meet people's needs. One of them is mura>bah}ah financing products at BMT Mandiri Sejahtera. Where the product is a sale and purchase contract product whose payment can be made in installments or cash. But from the other side most members take mura>bah}ah financing in installments. From mura>bah}ah financing carried out by members there are problems for members who cannot make installments according to the agreed period of time. With the background of the problematic mura>bah}ah financing the purpose of this thesis is to find out how the practice of handling mura>bah}ah financing at BMT Mandiri Sejahtera and whether the handling is in accordance with the DSN-MUI Fatwa on contract conversion. This study used qualitative research methods. Where this research is a type of field research (filed reserch). This research is descriptive analytical. The research approach that I use is a normative empirical approach. Then this research comes from primary data that is directly obtained by conducting research at the BMT Mandiri Sejahtera which is then supported by secondary data reinforced by literature as a supporter. The technique of collecting data through interviews, observation, and documentation which was then analyzed qualitatively based on the object of research at BMT Mandiri Sejahtera Based on the results of research in the field it was found that the practice of handling troubled mura>bah}ah financing for members was not in accordance with the DSN-MUI Fatwa. Handling mura>bah}ah financing for customers who have problems or who experience default installments is not finished by converting the mura>bah}ah contract to the rahn contract. Whereas in the DSN-MUI fatwa, the member handling a default installment by converting the mura>bah}ah contract to the contract of al-ijara>h al-muntahiya bi at-tamli>k, mud}a>rabah and musha>rakah. Keywords: mura>bah}ah financing, conversion of mura>bah}ah contract, DSN-MUI fatwa concerning conversion of mura>bah}ah contract

Detail Jurnal