Detail Karya Ilmiah

  • Analisis Pembatalan Jual Beli Tembakau Prespektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
    Penulis : Iftiatun Dian Humairoh
    Dosen Pembimbing I : Mohamad Ali Hisyam, S.Ag., M.Ag
    Dosen Pembimbing II :Mohamad Ali Hisyam, S.Ag., M.Ag
    Abstraksi

    ABSTRAK Peneliti ini berawal karena di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan mayoritas masyarakatnya petani dan hasil yang diunggulkan adalah tembakau dan padi sehingga sebagian masyarakat menjual tembakau dengan berbagai sistem, salah satunya adalah tebesan (jual beli tembakau yang belum siap panen) akan teatapi dengan sistem tebasan membuat petani dirugikan karena tengkulak membatalkan sepihak tampa ada kesepakatan diawal dan petani (penjual) tidak melakukan wanprestasi, awal mulanya petani (penjual) dan tengkulak saling tawar-menawar apabila sudah sepakat kedua belah pihak maka si tengkulak membayar uang muka dan apabila dibatalkan maka si petani (penjual) mengembalikan uang muka dengan separuh uang muka yang sudah diberikan kepada si petani (penjual). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian (field research) dan sifat penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris pembatalan jual beli tembakau dengan menganalisa berdasarkan fiqh muamalah. Berdasarkan penelitian tentang pembatalan jual beli tembakau ini dilihat dari fiqih muamalah jual beli tersebut sudah sah karen sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli namun dilihat dari hadist Nabi dan firman Allah yang dilakukan oleh petani dan pembeli bahwa transaksi pembalatan sepihak jual beli tembkau harus memberikan uang sebagai konsekuensi dalam pembatalan karena petani (penjual) tidak melakukan wanprestasi dalam transaksi maupun barang dan dikarnakan tidak sesuai dengan hukum Islam dan Fiqih Muamalah. Kata Kunci: Pembatalan, Jual Beli, Fiqh Muamalah.

    Abstraction

    ABSTRACT This research starts because in the Pakong village, majority of the people are farmers, and the seeded harvests are tobacco and rice, thereby some people sell tobacco with various system, one of the system is slash system (buying and selling tobacco which is not ready to harvest). But, this slash system makes the farmer is harmed because the middleman cancels one-sided without any agreement first and the farmers (sellers) don’t make default. In the beginning, the farmer and the middleman are bargaining, when it’s agreed, the middleman pays a down payment and if it’s canceled, the farmer returns the down payment by half of it. The method used in this study is field research and descriptive research analysis of juridical-empirical approach of cancelation of buying and selling tobacco based on fiqih muamalah analysis. Based on this research of cancelation of buying and selling tobacco seen from fiqh muamalah, the selling and buying is legal because it has fulfilled the requirements and pillars of sale, but seen from the hadith of the Prophet and the word of Allah, farmers and buyers that do cancelation of buying and selling transactions must give money as consequences of cancellation because farmers (sellers) do not default on transactions or and goods and are not considered to be in accordance with Islamic law and Muamalah Fiqh. Keywords: Cancelation, Buying and Selling, Fiqih Muamalah.

Detail Jurnal