Detail Karya Ilmiah

  • Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Pengambilan Hadiah Dalam Oriflame (Studi Kasus Member Oriflame di Universitas Trunojoyo Madura)
    Penulis : Layyinah
    Dosen Pembimbing I : Rudi Hermawan, S.HI,. M.Si
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Oriflame merupakan bisnis Multi Level Marketing dengan sistem penjualan langsung (Direct Selling), yakni dari perusahaan disalurkan kepada para membernya, lalu dari member disalurkan kepada para konsumen. Setiap bulan di Oriflame pasti ada hadiah, yaitu berupa accesories mewah. Seperti, jam tangan, tas dan perabotan-perabotan rumah. Seperti, wajan, oven, mesin pecincang daging, dan lain-lain. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, maka member harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni harus mengumpulkan point, dalam hal ini point yang ditentukan yaitu 200 point. Point dihasilkan dari produk yang dijual, semakin mahal produk yang dijual maka semakin tinggi point yang didapatkan. Untuk member yang berhasil mengumpulkan 200 point, maka member berhak mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Hadiah diberikan pada bulan berikutnya. Namun dalam hal ini, untuk mengklaim hadiah tersebut member diberikan persyaratan kembali, yakni harus melakukan orderan kembali minimal Rp. 249.000. Persyaratan ini ada yang memberatkan member. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan 2 sember data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara secara langsung kepada objek yang akan diteliti, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari buku- buku, jurnal dan literatur lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan penelitian tentang pengambilan hadiah dalam Oriflame ini dilihat dari fiqh mu’amalah pemberian hadiah tersebut sudah sah karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam akad ju’alah. Namun dalam sistem pemberian hadiah di perusahaan Oriflame masih mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan yang tidak dijelaskan pada awal transaksi. Jadi dalam hal ini peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian hadiah di Oriflame tidak sah karena mengandung ketidakjelasan dan kerugian dari salah satu pihak khususnya si pekerja atau calon penerima hadiah. Kata Kunci: Pengambilan hadiah, akad Ju’alah, Fiqh Muamalah.

    Abstraction

    Oriflame is Multi Level Marketing business by direct selling system, from company published to their members. Then, from members to consumer. Each month in Oriflame must have gifts those are, luxurious accessories. Such watch, bag, and household furnishings. Such, a pan, oven, machine, smashing meats and others. To get the gift is, the member must fulfill requirement and provision, that is the members must collect the point. In this case, it is fixed must 200 points. The points must be resulted by sold out product, more increasingly expensive from sold out product, it will be high getting points more. For members successful get 200 points, they have the right to get the gift is. The gift will be given in next month. But, in this case, to claim the rewards the member will be given the requirement and provision more, they must return be ordered minimal Rp.249.000. Although, this requirement burdened from some of the members. A method which is used in this research is field research and analysis research descriptive. This research use two data sources, the are data primery and secondary. Data source primery achieved by result observation and interview directly to object will be conducted. Meanwhile, data source secondary achieved by books, journal and other literatures by relating with the research object. Based on research about taking the rewards in Oriflame from fiqh mu’amalah’s perspective for giving the gift has legal, because of it has completed requirement and rukun in akad ju’alah. Nevertheless, in Oriflame company rewards given system still has containing gharar or substandard unclear which is not explaining in the first transaction. So, in this case, the researcher concludes that the implementation in giving the reward in Oriflame is illegal, because of consisting unclear and financial loss for one of other sides, especially for employee or the recruit of receiver rewards. Keywords: Taking rewards, akad Ju’alah, Fiqh Muamalah.

Detail Jurnal