Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Jual beli istisna’ memiliki peran yang dibutuhkan di masyarakat dalam memesan suatu barang yang diinginkan namun tidak mampu untuk membuatnya sendiri, seperti hiasan dari mata uang di Desa Pakong Kecamatan Pakong. Namun, adanya UU Nomor 7 Tahun 2011, pasal 35 ayat 1, 2 dan 3 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Setiap orang dilarang membeli atau menjual barang rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah. Setiap orang juga dilarang untuk mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah, sehingga hal tersebut menjadi bahan pembahasan peneliti mengenai tinjauan fiqih muamalah dan Undang-undang bagi masyarakat dalam pesanan dan pembuatan terhadap jual beli hiasan dari mata uang. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian kualitatif studi kasus yang dilakukan di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Sumber data dalam penelitian yang digunakan yaitu sumber data primer yang diperoleh dari rekaman, wawancara, observasi dan data sekundernya berupa buku-buku dan undang-undang. Analisis data dilakukan dengan menganalisis konsep fiqih muamalah dan undang-undang mengenai jual beli hiasan dari mata uang. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penerapan jual beli istisna’ berupa hiasan dari mata uang dilihat dari fiqih muamalah dihukumi sah karena sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli istisna’. Namun dilihat dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang dilakukan oleh pemesan dan pembuat pesanan bahwa dalam pembuatannya menggunakan uang asli yang dilem, di gunting. Kata Kunci: Istsina’, Undnag-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

    Abstraction

    Istisna 'buying and selling has a role that is needed in the community in ordering an item that they want but cannot afford to make it themselves. Like decorations from currencies in Pakong Village, Pakong District. However, the existence of Law Number 7 of 2011, article 35 paragraph 1, 2 and 3 which states that every person is prohibited from damaging, cutting, destroying, or changing the rupiah with the intention of degrading rupiah honor as a symbol of the state. Everyone is prohibited from buying or selling rupiah items that have been damaged, cut, destroyed or altered. Everyone is also prohibited from importing or exporting rupiah that has been damaged, cut, destroyed or altered, so that it becomes the subject of discussion by the researcher regarding the review of fiqh muamalah and the Law for the community in order and manufacture of buying and selling ornaments from currencies. The type of research that was used was qualitative case study conducted in Pakong Village, Pakong Subdistrict, Pamekasan Regency. Data sources in the study used were primary data sources obtained from recordings, interviews, observations and secondary data in the form of books and laws. Data analysis was carried out by analyzing the concept of fiqh muamalah and the law regarding the sale and purchase of ornaments from currencies. Based on the research that has been done, the application of istisna ’buying and selling in the form of decoration from the currency is seen from the legal fiqh punished legally because it meets the requirements and harmonizes istisna’ sale and purchase. However, it can be seen from Law Number 7 of 2011 concerning the currency carried out by the buyer and the maker of orders that in its manufacture use real money glued, in scissors. Keywords: Istisna ', The Law No 7 In 2011 About The Money

Detail Jurnal