Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Kepatuhan wajib pajak merupakan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Tujuan dari kepatuhan wajib pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Pajak merupakan alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan nasional dan ekonomi masyarakat. Adapun beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah account representative, self assessment system dan sanksi pajak. Account representative merupakan salah satu ujung tombak penggalian potensi penerimaan Negara di bidang perpajakan yang mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberiaan bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak. Self assessment system merupakan prinsip pemenuhan kewajiban perpajakan yang mewajibkan wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada wajib pajak sendiri melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan baik secara langsung, online, pos, maupun ASP. Dan sanksi pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi.

    Abstraction

    Taxpayer compliance is a condition where taxpayers fulfill all tax obligations and carry out their tax rights. The purpose of taxpayer compliance is to increase tax revenue in Indonesia. Taxes are a tool for the government in achieving its objectives to get direct and indirect revenues from the public to finance routine expenditures and national and economic development of the community. The several factors that can affect taxpayer compliance are account representative, self assessment system and tax sanctions. Account representative is one of the spearheads in exploring the potential of state revenue in the field of taxation which carries the task of tax intensification through providing guidance / advice, consultation, analysis and supervision of taxpayers. Self assessment system is the principle of fulfilling tax obligations that require taxpayers to calculate, calculate, pay themselves and report taxes owed in accordance with tax legislation, so that the determination of the amount of tax owed is entrusted to the taxpayers themselves through the Tax Return document (SPT) delivered either in person, online, post or ASP. And tax sanctions are guarantees that the provisions of tax legislation will be obeyed.

Detail Jurnal