Detail Karya Ilmiah
-
Penerapan Akad Dan Perlakuan Akuntansi Syariah Pada Dana Tabarru’Penulis : NURUSSOBAHDosen Pembimbing I : Prof. Dr. Mohammad Nizarul Alim, M., Si., Ak., CADosen Pembimbing II :Abstraksi
Akad Tabarru’ adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih tanpa mengharapkan imbalan dari pihak lain serta dilandasi dengan sikap tolong menolong antar sesama dan tidak untuk mencari keuntungan (nonprofit-oriented). Akad Tabarru’ dalam asuransi syari’ah merupakan akad pemindahan kepemilikan harta/dana seseorang kepada orang lain melalui cara hibah/ sedekah. Akad ini belum banyak di ketahui orang sehingga menarik untuk di teliti. Terlebih lagi pengamplikasian akad Tabarru’ sekarang ini hanya terbatas kedalam asuransi syariah dan belum ditemukan kedalam praktek ekonomi lainnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan akad Tabarru’ di PT. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia dan Untuk mengetahui perlakuan akuntansi syariah di PT. Asuransi Syariah Keluarga Indonesia sudah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dengan menggunakan alat analisis data PSAK 108. Kata Kunci: Akad, Asuransi Syariah, Dana Tabarru’, PSAK 108 dengan revisi 2016.
AbstractionTabarru contract 'is a contract agreement between two or more people without expecting compensation from other parties and based on the attitude of helping to help each other and not for profit (nonprofit-oriented). Tabarru contract 'in sharia insurance is a contract of transfer of ownership of one's assets / funds to another person through grants / alms. This contract has not been widely known, so it is interesting to study. Moreover, the application of the Tabarru contract 'is currently only limited to Islamic insurance and has not been found in other economic practices. This research was conducted to determine the application of the Tabarru contract 'at PT. Indonesian Family Sharia Insurance and To find out the sharia accounting treatment at PT. Indonesian Family Sharia Insurance is in accordance with DSN Fatwa Number 21 / DSN-MUI / X / 2001 concerning General Sharia Insurance Guidelines using PSAK 108 data analysis tools. Keywords: Contract, Sharia Insurance, Tabarru’ funds, PSAK 108 with revised 2016