Detail Karya Ilmiah
-
POTRET PAJAK RUMAH KOS DI KABUPATEN BANGKALANPenulis : Nurul HanifahDosen Pembimbing I : Muhammad Asim Asy'ari, S.E., M.AkDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penerimaan dari sektor pajak rumah kos di Kabupaten Bangkalan memiliki potensi yang cukup besar karena adanya beberapa Perguruan Tinggi Negeri ataupun Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Bangkalan. Besarnya pajak rumah kos dan kriteria menjadi wajib pajak rumah kos di Kabupaten Bangkalan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2010. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bangkalan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Teknis dan Tatacara Penyelenggaraan Pajak Hotel, pajak rumah kos dipungut dengan System Self Assessment karena pajak rumah kos merupakan bagian dari pajak hotel sehingga pemungutan pajak rumah kos sama denga pajak hotel. Potret pajak rumah kos di Kabupaten Bangkalan dapat dilihat dari sisi regulasi, wajib pajak rumah kos dan juga dari sisi Badan Pendapatan Daerah. Dari sisi regulasi dilihat dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha rumah kos, kriteria untuk wajib pajak rumah kos, dan juga sistem pemungutan pajak rumah kos yang berjalan belum begitu baik. Dari sisi wajib pajak rumah kos masih kurangnya kesadaran untuk membayar pajak rumah kos sebagai kewajibannya. Dan untuk dari sisi Badan Pendapatan Daerah yaitu kendala dan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah. Kata kunci: Pajak rumah kos, Regulasi, Wajib Pajak Rumah Kos, Badan Pendapatan Daerah.
AbstractionABSTRACT The revenue from the tax sector of boarding houses in Bangkalan Regency has considerable potential because of the existence of several State Universities or Private Universities in Bangkalan Regency. The amount of the boarding house tax and the criteria of being a boarding house tax payer in Bangkalan Regency have been regulated in the Bangkalan District Regulation Number 8 of 2010. Researcher used a qualitative type of research using a case study approach. Data sources used are primary data and secondary data, data collection methods used by researchers are interviews, observation and documentation. In accordance with Regulatory Bangkalan Regent Number 39 of 2012 concerning Technical and Procedures for Hotel Taxation, boarding house taxes are collected by a System Self Assessment because boarding house taxes are part of hotel tax so that the tax on boarding houses is similar to hotel tax. The portrait of boarding house tax in Bangkalan Regency can be seen in terms of regulations, boarding house taxpayers and also from the Regional Income Agancyside. In terms of regulation, from the arrangement of building permit for boarding house businesses, the criteria for boarding house taxpayers, as well as the tax collection system for boarding houses that have not run well. From the side of the boarding house taxpayer, there is still a lack of awareness to pay the boarding house tax as its obligation. And for the Regional Income Agency side, the constraints and efforts made by the Regional Income Agency. Keywords: Boarding House Tax, Regulations, BoardingHouse Tax Payer, Regional Income Agency.