Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN TATA KELOLA PADA LEMBAGA WAKAF DI YAYASAN PERSYARIKATAN DAKWAH AL-HAROMAIN SURABAYAPenulis : Candra Tia AnggaraDosen Pembimbing I : Prof. Dr. H. M. Nizarul Alim, S.E., M.Si., Ak., CADosen Pembimbing II :Abstraksi
Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Wakaf di Indonesia juga diatur oleh Undang-Undang. Dalalm lembaga wakaf perlu ada tata kelola yang baik agar pengelolaan wakaf bisa berjalan dengan baik. Terdapat lima pilar Tata kelola yang dijadikan referensi dalam Peraturan Bank Indonesia yaitu transparansi, akuntabilitas, resposibilitas, independen, keadilan
AbstractionWaqf is a legal act of wakif to surrender a portion of his property to be used forever or for a certain period in accordance with his interests for the purposes of worship and / or public welfare according to Sharia. Waqf in Indonesia is also regulated by law. In waqf institutions there needs to be good governance so that waqf management can work well. There are five pillars of governance that are used as references in Bank Indonesia regulations, namely transparency, accountability, resposibility, independence, fairness