Detail Karya Ilmiah

  • KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH
    Penulis : Naufal Hidayatullah
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Mohammad Nizarul Alim, SE., M. Si., Ak., CA
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Bank Syaraih adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, prinsip pada Bank Syraiah adalah Prinsip simpanan murni, prinsip Syirkah, Prinsip jual beli, Prinsip Sewa, Prinsip jasa. Pembiayaan Mudharabah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha. Untuki pembiayaan musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, keahlian / manajerial dengan kesepakatan keuntungan dalam kontrak dan kerugian dibagi bersama sesuai dengan porsi modal yang disertakan. Kebijakan akuntansi harus diambil dari prinsip kehati-hatian sesuai dengan Standar akuntansi keuangan yang berlaku dalam menetapkan kebijakan akuntansi manajemen harus memperhatikian sumber dan urutan pengakuan, pengukuran dan penyajian yang sesuai dengan dasar penyusunan dan penyajian Laporan keuangan syariah. Kata Kunci : mudharabah, musyarakah, kebijakan, Bank Syariah

    Abstraction

    Sharia Banks are business entities that collect funds from the public in the form of deposits and distribute them to the public in the form of credit or other forms in order to improve the standard of living of the people. The principle in Syraiah Bank is the principle of pure savings, the principle of Syirkah, the principle of buying and selling, the Principle of Leasing , Principle of service. Mudharabah Financing financing channeled by LKS to other parties for a productive business. In this financing LKS as shahibul maal (owner of funds) finances 100% of the needs of a project (business), while the entrepreneur (customer) acts as mudharib or business manager. For musharaka financing is cooperation between two or more parties for a certain business, each party contributes funds, expertise / managerial with an agreement on profit in the contract and losses are shared together in accordance with the portion of capital included. Accounting policies must be taken from the precautionary principle in accordance with applicable financial accounting standards in establishing management accounting policies. The source and sequence of recognition, measurement and presentation are in accordance with the basis for the preparation and presentation of Islamic financial statements. Keywords: mudharabah, musyarakah, policy, Islamic Bank

Detail Jurnal