Detail Karya Ilmiah

  • PENGKUALIFIKASIAN CYBERSEX SEBAGAI TINDAK PIDANA ASUSILA (ZINA)
    Penulis : ABDUL MANAN., S.H
    Dosen Pembimbing I : Dr. H. Syamsul Fatoni., S.H, M.H
    Dosen Pembimbing II : Dr. Erma Rusdiana., S.H, M.H
    Abstraksi

    Perkembangan teknologi yang semakin pesat di era globalisasi ini masyarakat cendrung menyalahgunakan teknologi, salah satunya digunakan dengan cara cybersex, cybersex dapat memberikan dampak negative, seperti terjadinya tindak pidana dan kejahatan asusila, sedangkan pengaturan cybersex di Indonesia kurang jelas dan dapat dikatakan adanya kekosongan hukum. Sehingga perlu adanya kejelasan pengaturan tersebut agar memberikan dampak positif bagi pengguna dan rasa aman bagi masyarakat, maka dari itu perlu dikaji dengan rumusan masalah, apakah cybersex dapat dikualifikasikan kejahatan Asusila dan bagaimana Formulasi hukum pidana dalam upaya penanggulangan cybersex? penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan komparatif. Hasilnya yaitu Cybersex dapat dikualifikasikan kejahatan Asusila karena Cybersex merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi computer atau jenis lainnya dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan Asusila karena aktifitas cybersek sudah masuk dalam katagori asusila. Formulasi dalam upaya penanggulangan cybersex dalam KUHP, Undang-undang Ponorafi dan Porno Aksi dan Undang-undang ITE belum mengatur secara spesific karena cybersex merupakan kejahatan yang sulit diidentifikasi dalam hukum pidana, maka perlu adanya Formulasi baru baik dalam pengaturan ataupun perubahan pengaturan di KUHP, Undangundang Pornografi dan Porno Aksi dan Undang-undang ITE. Kata kunci : tindak pidana, asusila, cybersex

    Abstraction

    The development of technology is increasingly rapidly in this era of globalization people tend to abuse the technology, one of which is used by way of cybersex, cybersex can give a negative impact, such as the occurrence of a crime and crime immoral, while setting cybersex in Indonesia is less clear and it can be said the legal vacuum. it is necessary to clear the settings that have a positive impact for users and security for the people, and therefore needs to be studied with the formulation of the problem, whether cybersex qualify sacrilegious crime and how the formulations of criminal law in the fight against cybersex? This research using normative juridical research approach to law (statute approach), comparative approach. The result is immoral crime can be qualified Cybersex Cybersex As a further development of a crime or a criminal offense committed by using computer technology or other types and can be qualified as crimes cybersek immoral because of the activities already included in the category of obscene. And formulations in the fight against cybersex in the Criminal Code, the Law Ponorafi and Porno Action and the ITE Law sets up the specific because cybersex is a crime that is difficult to identify the criminal law, hence the need for new formulations both in setting or change the settings in the Criminal Code, the Law on Pornografi and Porno action and UU ITE. Keywords: crime, immoral, cybersex

Detail Jurnal