Detail Karya Ilmiah
-
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI POLRES BANGKALAN (Studi di Desa Parseh)Penulis : BAMBANG SUGIYARTODosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H.Abstraksi
Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah Narkotika. Secara umum permasalahan Narkotika dapat dibagi menjadi tiga bagian yang saling berkaitan, yaitu adanya produksi gelap Narkotika, perdagangan gelap Narkotika, dan penyalahgunaan Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana narkotika di Desa Parseh, Jaddih yang dikenal sebagai Kampung Narkotika. Penelitian merupakan jenis penelitin sosio legal reseach, yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder .Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing,klasifikasi dan sistematis. Dari penenelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa Dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika termasuk di dalamnya di wilayah Parseh yang terkenal sebagai kampung Narkoba, Polres Bangkalan berkoordinasi dengan Polda Jatim dan BNNP. BNNP Jawa Timur membentuk tim assessment. Dimana terdapat tiga bidang yang turut andil dalam keberhasilannya dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Jawa Timur. Tiga bidang tersebut meliputi Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Bidang Rehabilitasi, dan Bidang Pemberantasan. Bahwa dalam hal ini penyidik polri menyerahkan tersangka kepada tim assessment terpadu. Polres Bangkalan berdiri di garda depan terhadap upaya penanggulangan penyalahgunaan NARKOBA di wilayah Bangkalan. Untuk itulah, telah dilakukan 3 (tiga) langkah strategis dalam konteks penanggulangan tindak pidana narkotika yaitu preemptif, preventif dan represif. Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Narkotika, Polisi
AbstractionCrime is an act or action carried out by humans where the act is prohibited by criminal law. One of the crimes that often occurs in Indonesia is Narcotics. In general, Narcotics problems can be divided into three interrelated parts, namely the existence of illicit narcotics production, narcotics illicit trade, and Narcotics abuse. The problem in this research is how is the law enforcement of narcotics crime in Parseh Village, Jaddih known as Narcotics Village. Research is a type of socio-legal research, which is conducted using a normative juridical approach and empirical jurisdiction. The data used are primary data and secondary data. While processing data obtained by means of identification, editing, classification and systematic. From the research that has been done, the results show that in law enforcement of narcotics crime including in the Parseh region which is famous as a Narcotics village, Bangkalan Regional Police coordinates with the East Java Regional Police and BNNP. East Java BNNP formed an assessment team. Where there are three fields that contribute to its success in combating illicit trafficking and drug abuse in East Java. The three fields include the Community Prevention and Empowerment (P2M), Rehabilitation and Eradication Fields. Whereas in this case the INP investigator submitted the suspect to the integrated assessment team. Bangkalan police station stands at the forefront of efforts to combat drug abuse in the Bangkalan area. For this reason, there have been 3 (three) strategic steps in the context of narcotics crime prevention namely preemptive, preventive and repressive. Keywords: Law Enforcement, Narcotics Crime, Police