Detail Karya Ilmiah

  • PEMEKARAN DAERAH SEBAGAI UPAYA KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU (DOB)
    Penulis : MARKUS
    Dosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
    Abstraksi

    ABSTRAK Pemekaran daerah pada otonomi daerah seakan mempunyai daya tarik tersendiri, sehingga tidak heran jika terus menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Penelitian ini berupaya untuk menganalisis, mengatahui dan membandingkan peraturan-peraturan pemekaran daerah dalam peraturan perundang-undangan yang paling sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk menemukan dan mengetahui landasan konstitusional pemekaran daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dan memakai pendekatan konspetual melalui studi pustaka penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa setiap daerah boleh mengajukan pemekaran daerah yang bertujuan menjadikan daerah tersebut menjadi daerah otonom baru yang mana ada syarat yang harus terpenuhi, prasyarat tersebut diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Kata Kunci : Pemekaran. Daerah, otonomi

    Abstraction

    Regional expansion in regional autonomy seems to have its own attraction, so it is not surprising if it continues to be a conversation in various circles. This study seeks to analyze, know and compare the regulations of regional expansion in the laws and regulations that are most in accordance with the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 and to find and find out the constitutional basis of the expansion of regions in the frame of the Unitary State of the Republic of Indonesia. This research is a kind of normative juridical law research and uses a conceptual approach through literature studies. This study then concludes that each region may submit regional expansion which aims to make the area a new autonomous region where there are conditions that must be fulfilled, the preconditions are regulated in the Undang-undang No. 23 th 2013 concerning Regional Government. Keywords: Expansion. Region, autonomy

Detail Jurnal