Detail Karya Ilmiah

  • HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT UNTUK MENGKUALIFIKASIKAN LESBIAN, GAY, BISEKS, DAN TRANSGENDER SEBAGAI TINDAK PIDANA
    Penulis : BAHRUL ULUM
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni SB Yeherawan, SH., MS.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Syamsul Fatoni, SH., MH
    Abstraksi

    Ketiadaan aturan hukum tertulis yang secara tegas melarang perilaku Lesbian, Gay, Biseks dan Transgender di Indonesia, memberi peluang terhadap semakin maraknya aksi yang dilakukan oleh Kaum LGBT. mereka menuntut persamaan hak dan perlindungan hukum terhadap komunitas dan perilaku mereka yang menyimpang. Bahkan secara terang-terangan ada beberapa anggota mereka yang melakukan perkawinan sejenis secara terbuka. Persoalan tersebut menimbulkan pro dan kontra yang cukup tajam di kalangan masyarakat, sebagian besar masyarakat berpandangan perilaku LGBT sebagai suatu kejahatan karena bertentangan dengan pancasila, Undang-undang Perkawinan dan adat istiadat bangsa. Sedangkan yang lain menganggap LGBT sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dihargai. Melalui prespektif hukum yang hidup dalam masyarakat, penulis berusaha menganalisis dan mendefinisikan hakikat perilaku tersebut, apakah perilaku LGBT dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana atau tidak. Dengan memakai pendekatan masalah konseptual dan komparatif, penulis mencoba menemukan teori, konsep dan doktrin hukum yang relevan untuk membangun argumentasi dan menemukan jawaban yang valid dan konkrit. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, perilaku LGBT dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan jenis crimina extra ordinaria/mala in se, suatu perbuatan yang dianggap jahat dan merugikan oleh masyarakat meskipun tidak diatur dalam undang-undang, hal ini disebakan karena perilaku tersebut bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang sarat akan nilai-nilai adiluhung bangsa Indonesia yang religius, adil dan beradab. Sehingga meskipun perilaku tersebut tidak diatur oleh Undang-undang, dapat/memungkinkan untuk dipidana, berdasarkan doktrin ajaran sifat melawan hukum materiil dengan fungsinya yang positif

    Abstraction

    The absence of written rule of law that expressly forbids the conduct of Lesbian, Gay, Bisexual and Transgender in Indonesia has provided LGBT community with opportunities to rise and go openly with their action. they demand equal rights and legal protection for their community and their deviant behavior. That is to the point where there are some of the members who perform same-sex marriage publicly. The issue invites sharp response of both the pros and cons in the society. most of the society view LGBT conduct as a crime because it conflicts with Pancasila, Marriage Law and the culture of nation. While others considered LGBT conduct as a part of human rights that must be protected and respected. from the perspective of living law in the society, the writer seeks to analyze and define the nature of such behavior, whether LGBT conduct can be categorized as a crime or not. By using conceptual and comparative approach to the problem, the writer tries to find relevant theories, concepts, and doctrine to build up arguments and find valid and concrete answers From the results of this study, it can be concluded that LGBT conduct can be categorized as a crime with type of crimina extra ordinaria / mala in se, an act that is considered evil and detrimental by public voice despite being not regulated by law. it is because such behavior contradicts with law practiced in society that is viscous with values of Indonesian nationalism which are religious, just and civilized. Thus, although it is not officially regulated within decree, based on the doctrine that it is against material sources of law with its positive function, such conduct can/may be judged as crime.

Detail Jurnal