Detail Karya Ilmiah

  • Tinjauan Yuridis Putusan Yang Dijatuhkan Diluar Pasal Yang Didakwakan dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika
    Penulis : Danik Wahyu Utami
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam perkara pidana selalu disertai dengan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Hakim didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang pengadilan.Proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan didasarkan pada surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.Berdasarkan uraian surat dakwaan kemudian dibuktikan kesalahan terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 314/Pid.Sus/2015/PN.Rap merupakan putusan pemidanaan yang dijatuhkan diluar surat dakwaan, karena selain dinyatakan bersalah sebagaimana uraian surat dakwaan, Majelis Hakim Mintaka terdakwa bersalah atas hal yang sebelumnya tidak didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 182 Ayat (4) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative adapun pendekatan yang di ambil adalah Pendekatan Statue Approach atau pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Dalam praktiknya Hakim diperbolehkan menjatuhkan putusan diluar dakwaan apabila rumusan pasal yang di dakwaan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti. Sesuai yurisprudensi hakim dapat menjatuhkan putusan diluar dakwaan selama deliknya sejenis. Akan tetapi tidak semua perkara dapat diputus diluar dakwaan , dalam putusan nomor 314/Pid.Sus/2015/Pn.Rap tidak di perbolehkan karena seharusnya hakim bisa menggunakan pasal yang telah dirumuskan oleh jaksa penuntut umum sebab pasal tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya. Kata kunci: Putusan, Hakim, diluar dakwaan.

    Abstraction

    Court decisions handed down by judges in criminal cases are always accompanied by legal considerations. The legal considerations raised by the Judge are based on an examination conducted in a court hearing. The process of examining a criminal case in a court of law is based on an indictment prepared by the Public Prosecutor. Based on the description of the indictment the evidence of the defendant is then proven. Rantau Prapat District Court Decision Number: 314 / Pid.Sus / 2015 / PN.Rap is a conviction decision handed down outside the indictment, because in addition to being found guilty as described in the indictment, the Mintaka Judge Council is guilty of what was not previously charged by the Public Prosecutor . The decision was not in accordance with the provisions in the Criminal Procedure Code (KUHAP) especially Article 182 Paragraph (4) of the Criminal Procedure Code. The research method used is the normative research method while the approach taken is the Statue Approach or Legislative Approach. The results of this study indicate that, in practice, judges are allowed to impose decisions outside the indictment if the formulation of the article indicted by the public prosecutor is not proven. In accordance with the jurisprudence, the judge can pass the verdict outside the indictment for the same offense. However, not all cases can be decided outside the indictment, in decision number 314 / Pid.Sus / 2015 / Pn.Rap is not permitted because judges should be able to use articles that have been formulated by the public prosecutor because the article has fulfilled its elements. Keywords: Verdict, Judge, beyond the indictment.

Detail Jurnal