Detail Karya Ilmiah
-
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI BATASAN USIA “BELUM DEWASA” PADA KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 08/PID.B/2014/PN.PMS)Penulis : Hana Maghdalena SalsabilaDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka dari itu, sikap adil, arif, serta bijaksana ini harus diterapkan hakim dalam setiap putusan pengadilan yang dibuatnya termasuk dalam putusan pengadilan untuk tindak pidana pencabulan. Putusan Pengadilan harus mencerminkan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara Pada Putusan Pengadilan Nomor 08/Pid.B/2014/PN.PMS, terdapat ketidak tepatan majelis hakim dalam pertimbangannya mengenai batasan usia “belum dewasa” pada korban anak, yang mana dalam putusan ini disebutkan bahwa batasan usia “belum dewasa” adalah 21 tahun dan belum menikah, sedangkan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa, “Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”. Sehingga hal ini dapat mengurangi asas keadilan serta kemanfaatan hukum pada putussan pengadilan tersebut Kata kunci : Pencabulan – Belum Dewasa – Anak Korban – Tindak Pidana – Pertimbangan Hakim – Putusan
AbstractionCourt Decision is a judge's statement which is pronounced in an open court hearing, which can be in the form of conviction or free or free from all lawsuits as referred to in Article 1 number 11 of the Criminal Procedure Code (KUHAP). Therefore, this fair, wise, and prudent attitude must be applied by the judge in every court decision he makes is included in the court decision for the crime of sexual abuse. Court decisions must reflect the principles of justice, expediency, and legal certainty for litigants In Court Decision Number 08 / Pid.B / 2014 / PN.PMS, there is an inaccuracy in the panel of judges in their consideration of the "immature" age limit for child victims, which in this decision states that the "immature" age limit is 21 years and not yet married, whereas in Article 1 number 4 of Law Number 11 Year 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System states that, "Children who are victims of criminal acts are children who are not yet 18 (eighteen) years of age who experience physical, mental suffering, and / or economic losses caused by crime ". So that this can reduce the principle of justice and legal usefulness in the court's decision Keywords: Sexual abuse - Immature - Child Victim - Crime - Judge Considerations - Decision
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal