Detail Karya Ilmiah

  • HAK-HAK REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PRAKTEK PERADILAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA GOLONGAN I
    Penulis : BARRY IRWANDO HARTONO PUTRA
    Dosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, SH., MHum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Rehabilitasi secara umum adalah, rehabilitasi merupakan salah satu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim, yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seseorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali Metode yang di gunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang di gunakan adalah Perundang-undangan (Statue Approach). Bahan hukum primer yang di analisa adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan hak rehablitasi bagi penyalahguna narkotika, dan konsep peradilan indonesia. Bahan hukum sekunder di dapat di literatur terkait dengan hak-hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Bahan hukum tersier di dapat juga dari sumber lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisa bahan hukum dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dalam skripsi ini, mengenai hak rehabilitasi yang sering di abaikan oleh hakim, terhadap pengguna narkotika yang di beratkan pada pengguna atau pemakai untuk tetap mendapatkan hak-hak rehabilitasi, yang tertuang di dalam Undang-undang Narkotika. di samping itu dengan tujuan pemerintah memberantas narkotika hal tersebut harus di dukung penuh dalam konsep penyembuhan melalui rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Kata Kunci: Hak-hak Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika.

    Abstraction

    Rehabilitation in general is rehabilitation as the President in order to restore the rights of someone who has been lost due to a judge's decision which turns out that in the next time it is proven that the wrongdoing of a suspect is nothing compared with the original estimate or even he turns out not guilty at all one of the actions. The method used is normative. The approach used is legislation (Statue Approach). The primary legal material analyzed is legislation related to the right of rehabilitation for narcotics abusers, and the concept of Indonesian justice. Secondary legal materials can be in the literature related to rehabilitation rights for drug users, tertiary legal materials can also be obtained from other sources, legal material collection techniques carried out through library studies, analysis of legal materials carried out by deductive methods. The results of this thesis, concerning rights, rehabilitation, which are often ignored by judges, against narcotics users who are exacerbated by users or users to continue to obtain rehabilitation rights, which are stated in the Narcotics Law, in addition to the government's aim to combat narcotics it must fully supported in the concept of healing through rehabilitation for drug users Keywords: Rehabilitation Rights for Narcotics Users

Detail Jurnal