Detail Karya Ilmiah

  • Perlindungan Hak Cipta Repost Foto di Akun Instagram
    Penulis : Vivian Valensia
    Dosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Fenomena yang tengah marak terjadi di situs jejaring sosial telah menjadi perhatian warganet di Indonesia khususnya di kalangan mahasiswi diberbagai kampus yang ada di Indonesia. Fenemona tersebut adalah akun kampus cantik yang terdapat di situs jejaring sosial khusunya situs jejaring sosial Instagram terkait dengan adanya perbuatan repost. Terkait tindakan mengunggah ulang foto kembali atau me-repost foto yang mana objek foto tersebut dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam hal ini apakah perbuatan me-repost foto dalam akun Instagram dapat dibenarkan atau malah melanggar ketentuan perlindungan Hak Cipta di internet. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tindakan me-repost foto milik orang lain melalui media Instagram melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada objek hak cipta yang dilindungi pada Pasal 40 ayat (1) huruf (k) tentang fotografi dan (l) tentang potret. Dalam hal ini tindakan me-repost foto dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan me-repost foto melalui media Instagram yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak cipta atas foto tersebut dan dipergunakan untuk tujuan komersil. Selain pelanggaran dalam Undang-Undang Hak Cipta terdapat pula pelanggaran terhadap perbuatan me-repost foto melalui Instagram tanpa izin pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 26 terkait dengan perlindungan data pribadi. Data pribadi yang dimaksud dalam pasal ini adalah objek foto yang dipergunakan oleh orang lain tanpa izin si pemilik foto. Kata kunci : repost – instagram – hak cipta

    Abstraction

    The phenomenon that is rife on social networking sites has come to the attention of citizens in Indonesia, especially among female college students in various campuses in Indonesia. Fenemona is a beautiful campus account found on social networking sites especially Instagram social networking sites related to the act of repost. Related to the act of re-uploading photos or reposting photos where the object of the photo is protected in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright in this case whether the act of reposting photos in an Instagram account can be justified or even violates the provisions of Copyright protection in Internet. The research method used is normative or doctrinal legal research. The approach taken is the statute approach. The results of this study indicate that, the act of reposting photos of other people through Instagram media violates the provisions of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright on protected copyright objects in article 40 paragraph (1) letter (k) concerning photography and (l) about portraits. In this case the act of reposting a photo can be categorized as a violation of copyright if the act of reposting photos through Instagram is done without the consent of the copyright owner of the photo and is used for commercial purposes. In addition to violations of the Copyright Act there is also a violation to repost photos via Instagram without permission in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 1 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions in article 26 relating to protection personal data. Personal data referred to in this article are photographic objects that are used by others without the permission of the photo owner. Keywords: repost - instagram - copyright

Detail Jurnal