Detail Karya Ilmiah

  • Pelaksanaan Sistem Online Single Submission di Kabupaten Sumenep
    Penulis : Mira Dewinta
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum,
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Untuk mempermudah prosedur dalam memperoleh izin usaha, pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan memperkenalkan sistem perizinan bisnis terpusat yang baru didirikan yaitu sistem Online Single Submission (OSS). OSS yang telah dibuat bertujuan untuk membantu para pelaku bisnis untuk memperoleh izin usaha lebih cepat dan lebih mudah. Namun, metode baru ini masih sangat sulit dipahami bagi beberapa pelaku bisnis. Pertanyaan yang tak terhindarkan muncul apakah pelaksanaannya memang efektif dan efisien untuk membantu investor dalam mendapatkan lisensi, terutama di Sumenep. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, penelitian ini berfokus pada sistem implementasi OSS di Sumenep sesuai dengan undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Aplikasi Elektronik Perizinan Usaha Terpadu. Untuk membahas beberapa masalah, penelitian ini menggunakan metode hukum empiris di mana sumber primer berasal dari wawancara langsung dengan investor, pegawai negeri sipil, pejabat terkait dan juga mengumpulkan data. Untuk sumber sekunder, penelitian ini menggunakan hukum, buku, jurnal, dan masalah terkait lainnya pada sistem OSS dan investasi. Dapat disimpulkan bahwa; pertama, implementasi OSS di Sumenep menghadapi banyak kendala baik secara internal maupun eksternal. Kedua, implementasi OSS di Sumenep belum konsisten dengan Pasal 4 (b) Undang-Undang Nomor 2007 tentang Penanaman Modal yang merupakan tujuan pembuatan kebijakan investasi untuk mempercepat peningkatan investasi yang belum tercapai. Kata Kunci: Online Single Submission (OSS), investasi, implementasi,Sumenep.

    Abstraction

    In order to simplify the procedure in obtaining business licenses, the government of Indonesia recently issued the Government Regulation No. 24 of 2018 on the Electronics Application of Integrated Business Licensing. It introduces the new established centralized business licensing system namely Online Single Submission (OSS). The OSS has been made is to assist business actors in obtaining business licenses faster and easier. However, this new method is still hard to undestand for some business actors. The questions inevitably arise whether or not the implementation is indeed effective and efficient to help investors in getting licensing, especially in Sumenep. To answer the questions this research focuses on the OSS implementation system in Sumenep as in pursuant to the law No. 25 of 2007 on Investment and the Government Regulation No. 24 of 2018 the Electronics Application of Integrated Business Licensing. To discuss several problems, this research used the Empirical law method in whichprimary sources are from directly interview with investors, civil servants, related officers and also collecting data. For secondary sources, this research using laws, books, journals, and other related issue on OSS and investment. The result showed; first, the OSS implementation in Sumenep faces many obstacles both in internal and external. Second, the OSS implementation in Sumenep is not consistent yet with Article 4 (b) the law No. 25 of 2007 on Investment which is the purpose of investment policy making to accelerate the increase in investment has not been achieved. Keywords: Online Single Submission (OSS), investment, implementation, Sumenep.

Detail Jurnal