Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS MEREK YANG MEMILIKI KESAMAAN DENGAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
    Penulis : Nanda Yasinta Dewi
    Dosen Pembimbing I : Dr.Djulaeka, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tentunya terdapat ketentuan baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang merek sebelumnya, salah satunya ketentuan mengenai penghapusan merek terdaftar atas prakarsa Menteri. Ketetuan penghapusan tersebut dapat dilakukan apabila suatu merek terdaftar berada dalam 3 (tiga) kondisi, salah satunya yaitu merek tersebut memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan Ekspresi Budaya Tradisional. Namun berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses pendaftaran merek tidak ada aturan yang melarang pendaftaran merek dengan menggunakan Ekspresi Budaya Tradisional. Penelitian ini mengkaji terkait hubungan antara ketentuan Pasal 72 dengan Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta perlindungan hukum terhadap merek terdaftar yang memiliki kesamaan dengan Ekspresi Budaya Tradisional. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu hukum yaitu menggunakan pendekata perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian penelitian, menunjukan bahwa ketentuan penghapusan merek terdaftar yang memiliki kesamaan dengan Ekspresi Budaya Tradisional dapat dibenarkan, karena Hak atas Ekspresi Budaya Tradisional bersifat kolektif komunal yang juga dapat dikatakan seperti halnya Indikasi Geografis yang dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk didaftarkan sebagai merek dikarenakan merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang juga bersifat Kolektif Komunal. Merek terdaftar yang memiliki kesamaan dengan Ekspresi Budaya Tradisional secara otomatis juga mendapat perlindungan secara preventif, apabila Pemilik merek merasa keberatan dengan keputusan Menteri dalam melakukan penghapusan merek miliknya, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: Ekspresi Budaya Tradisional, Penghapusan Merek, Perlindungan Hukum.

    Abstraction

    The effectuation of the Law Number 20 of 2016 concerning trademarks and Geographical Indications, of course there are new provisions which are not regulated in the previous trademark law, one of which is the provision regarding the elimination of registered marks on the initiative of the Minister. The elimination can be done if a registered brand is in 3 (three) conditions, one of which is that the trademark has similarities in its entirety with Traditional Cultural Expressions. However with regard to this matter, there is no rule in the trademark registration process that prohibits the registration of trademark by using Traditional Culture Expressions. This study examines the relationship between the provisions of the Article 72 and Article 20 in conjunction with Article 21 of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications as well as legal protection for registered trademarks that have similarities with Expressions of Traditional Culture. The research method used to examine legal issues is using legislation and conceptual approaches with primary and secondary legal materials. The results of the study show that the provisions for the elimination of registered trademarks that have similarities with Expressions of Traditional Culture can be justified, because the Right to Expression of Traditional Culture is a communal collective which can also be said as Geographical Indications which are not allowed to be registered as a trademark because it is part from Intellectual Property Rights which are also Communal Collective. Registered trademarks that have similarities with Expressions of Traditional Culture automatically also receive preventive protection, if the trademark Owner has objections to the Minister's decision to carry out the removal of his trademark, then he can file a claim to the State Administrative Court. Keywords: Expression Traditional Culture, Trademark Removal, Legal Protection.

Detail Jurnal