Detail Karya Ilmiah
-
BITCOIN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAMPenulis : NUR AISA HILDADosen Pembimbing I : Dr. Murni, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :---Abstraksi
Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Salah satu hak yang diberikan kepada wanita atas perkawinan, yaitu hak untuk menerima mahar. Mahar merupakan suatu pemberian wajib yang diberikan mempelai pria kepada mempelai wanita. Syarat mahar yaitu benda berharga, barang suci dan bermanfaat, bukan barang ghasab dan jelas keadaannya. Terdapat pasangan yang menjadikan bitcoin sebagai mahar pernikahan. Penelitian ini tujuannya mengkaji bitcoin berdasar syarat mahar serta keabsahan mahar bitcoin apabila diserahkan secara tunai. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bitcoin tidak memenuhi syarat barang berharga dan berpotnsi tidak memenuhi syarat jelas keadaannya. Selain itu, bitcoin sebagai mahar tidak sah apabila diserahkan secara tunai sebab bitcoin termasuk barang yang tidak nampak dan tunduk pada hukum mata uang yang mana menurut hukum Islam penyerahannya harus secara tunai sehingga mempelai pria memiliki kewajiban untuk menyerahkan mahar mitsil kepada mempelai wanita. Kata Kunci : Mahar, Bitcoin, Tunai.
AbstractionMarriage according to Law Number 1 in 1974, about Marriage is legal if carried out according to the law of each religion and its beliefs. One of the rights given to women for marriage is to receive dowry. Dower is a mandatory gift that is given by the groom to the bride. Requirements for dowry are valuable objects, sacred and useful items, not stolen items and in good conditions. There are couples who make bitcoin as a marriage dowry. This study aims to examine bitcoin based on the terms of the dowry and the validity of the bitcoin dowry when given in cash. The method used is normative legal research with statute approach. The results of the study shows that bitcoin does not meet the requirements of valuable goods and the valuable goods potentially do not meet the clear conditions. In addition, bitcoin as a dowry is invalid if it is handed over in cash because bitcoin is included as an invisible item subject to currency law which according to Islamic law must be in cash so that the bridegroom has the obligation to hand over the bride's bride dowry. Keywords: Dower, Bitcoin, Cash.