Detail Karya Ilmiah

  • KONSEP TIPU MUSLIHAT DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
    Penulis : NUR LATIFAH
    Dosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tipu muslihat merupakan salah satu alasan dalam pembatalan putusan arbitrase. Dalam hal ini, para pihak dapat mengajukan upaya pembatalan putusan arbitrase kepada Pengadilan Negeri. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara jelas telah mengatur mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70, yang mana terdapat 3 (tiga) alasan pembatalan putusan arbitrase, yakni adanya surat atau dokumen yang diakui atau dinyatakan palsu; adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan terdapat putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat pada pemeriksaan sengketa. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan penafsiran antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengenai tipu muslihat dan penerapannya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan bentuk-bentuk tipu muslihat berdasarkan beberapa putusan dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, serta untuk menganalisis apakah pembatalan putusan arbitrase bertentangan dengan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), yang mana akan merujuk konsep dalam peraturan perundang-undangan, kasus yang relevan serta pada ratio decidendi, yakni alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa terdapat beragam bentuk-bentuk tipu muslihat, diantaranya berupa kebohongan, afiliasi, serta manipulasi. Selain itu, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada hakikatnya bersifat alternatif, dan bukan kumulatif, maupun limitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XII/2014 membolehkan terdapat alasan-alasan diluar yang tertera pada Pasal 70. Disamping itu, pembatalan putusan arbitrase pun tidak bertentangan dengan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, namun, untuk pertimbangan ulang terhadap pokok perkara pada dasarnya memang dilarang untuk dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Kata kunci : tipu muslihat – pembatalan putusan arbitrase – asas res judicata pro veritate habetur

    Abstraction

    Deception is one of the reasons for the cancellation of the arbitration decision. In this case, the parties may submit an attempt to cancel the arbitration decision to the Judex Factie. Law Number 30 of 1999 that discussing about Arbitration and Alternative Dispute Resolution clearly stipulates the reasons for the cancellation of the arbitration decision in Article 70, where there are 3 (three) reasons for the cancellation of the decision, such as the existence of a letter or document that is recognized or declared false; the existence of a decisive document that is hidden by the opposing team; and there are decisions taken from the results of deception on the examination of disputes. In its application, there are differences in interpretation between the Judex Factie and the Judex Juris regarding deception and its application. Therefore, this study was conducted to describe forms of deception based on several decisions from the Judex Factie and the Judex Juris, as well as to analyze whether the cancellation of the arbitration decision was contrary to Res Judicata Pro Veritate Habetur. The research method used is normative research. The research approach used is a conceptual approach, which will refer to the cases and ratio decidendi, such as legal reasons used by the judge. The results of this research indicate that there are various forms of deception, including lie, affiliation, and manipulation. In addition, Article 70 of Law Number 30 of 1999 that discussing about Arbitration and Alternative Dispute Resolution is essentially an alternative, and not cumulative, or limitative. The decision of the Constitutional Court number 15 / PUU-XII / 2014 allows for other reasons than those stated in Article 70. In addition, the cancellation of the arbitration decisions does not conflict with the Res Judicata Pro Veritate Habetur, however, to reconsider the subject matter basically it is indeed prohibited to be carried out by the Judex Factie. Keywords : deception - cancellation of the arbitration decision – res judicata pro veritate habetur

Detail Jurnal