Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Sejak zaman Rasulullah SAW, para sahabat sudah melakukan praktik jual beli mata uang yang dikenal dengan istilah Al-Sharf. Praktik saat itu mata uang Dinar ditukar dengan mata uang Dirham dan praktik ini menjadi kebiasaan sampai sekarang untuk memenuhi kebutuhan internasional sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Ar-Raudhah Abadi Indah Tour and Travel dan PT. Nur Haramain Mulia Tour and Travel. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan Fatwa tentang Jual Beli Mata Uang Nomor : 28/DSN-MUI/III/2002, karena praktik Al-Sharf berpotensi menimbulkan unsur larangan seperti riba, maysir, gharar dan batil. Dalam penetapan BPIU dengan menggunakan mata uang Rupiah pihak PPIU perlu mengkonversi ke USD terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis apakah dalam penerapannya sudah memenuhi syarat akad Al-Sharf dan apakah dalam praktik berpotensi menimbulkan transaksi yang dilarang karena mengandung unsur larangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta dan analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, syarat penggunaan kurs Rupiah dalam penetapan biaya perjalanan umrah sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Ar-Raudhah Abadi Indah Tour and Travel dan PT. Nur Haramain Mulia Tour and Travel, tidak memenuhi syarat akad Al-Sharf karena terdapat penundaan dalam mengkonversi mata uang Rupiah ke USD dan berpotensi menimbulkan adanya riba nasiā€™ah dalam jual beli mata uang, jika terdapat selisih lebih ketika mengkonversi mata uang Rupiah ke USD. Kata kunci : umrah - kurs - akad Al-Sharf

    Abstraction

    Since the priod of Rasulullah SAW,some of his friends was currency practiced the trading, known as the Al-Sharf. The practice of the Dinar currency was exchanged for Dirham currency. This practice became a habit until nowto meet international needs as carried out by PT. Ar-Raudhah Abadi Indah Tour and Travel and PT. Nur Haramain Mulia Tour and Travel.The National Sharia Council has issued a Fatwa concerning Currency Buy and Sell Number: 28 / DSN-MUI / III / 2002, because the practice of Al-Sharf has the potential to cause prohibited elements such as usury, maysir, gharar and batil. In determining BPIU using Rupiah the PPIU needs to convert to USD first before making a payment. Therefore, this Research was conducted to analyze whether of the application has met the requirements of the Al-Sharf contract and whether in practice it has the potential to cause prohibited transactions because they contain prohibited elements. This research method used is an empirical legal research method, using the fact approach and the data analysis used is descriptive analysis method. The results of this research indicate that, the terms of use of the Rupiah exchange rate in determining the cost of umrah trips carried out by PT. Ar-Raudhah Abadi Indah Tour and Travel and PT. Nur Haramain Mulia Tour and Travel, did not meet the Al-Sharf contract requirement because there was a delay in converting Rupiah to USD and potentially caused usury in the currency trading, if there were more differences when converting Rupiah to USD. Key Word : umrah - exchange rate - Al-Sharf contract

Detail Jurnal