Detail Karya Ilmiah

  • PENGKUALIFIKASIAN PADA PENGOPRASIAN PESAWAT TANPA AWAK (AEROMODELLING) YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA SEBAGAI TINDAK PIDANA
    Penulis : SITI FATIMAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., MS.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pesawat tanpa awak (Aeromodelling) yaitu pesawat model yang lebih berat dari udara dengan ukuran-ukuran terbatas, baik bermotor dan tak dapat diawaki atau membawa manusia. (Aeromodelling) merupakan olah raga Dirgantara yang tumbuh bersama-sama dengan dunia penerbangan baik sipil maupun militer. diindonesia pertama kali timbul di lingkungan TNI - AU melalui Kepanduan Pramuka Dirgantara. Dalam kegiatan Aeromodelling dipergunakan sarana berupa pesawat terbang miniatur (model). Olahraga aeromodelling telah berkembang disejumlah kota di Indonesia. Pesawat udara tanpa awak berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum Aerodinamika. Namun pengoprasian pesawat tanpa awak (Aeromodelling) menimbulkan permasalah hukum yang terjadi di sumedang yang menabrak nenek Oceh berusia tujuh tahun disaat nenek tersebut mencari rumput disekitar rumahnya kejadian tersebut Pesawat Remote Control tersebut merupakan milik Lembaga Riset BIMACENA yang tengah latihan yang tengah dikendalikan oleh Sufendi (28). "Pesawat sendiri diduga kehilangan kendali dan oleng sehingga terbang melewati kable sutet dan menabrak korban Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis suatu permasalahan menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (casus approach) Dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada kaitanya dengan isu hukum yang sedang ditangani Adapun hasil dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui terkait pengoprasian pesawat tanpa awak (Aeromodelling) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan apakah perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehingga pengoprasi dapat tuntut secara pidana sehingga perbuatan tersebut dikenakan sanksi pidana. Kata kunci : (Pengoprasian Pesawat Tanpa Awak (Aeromodelling), Orang Lain Meninggal Dunia, Tindak Pidana)

    Abstraction

    This research refers to the qualifications of an unmanned pilot (aeromodellin) that resulted in another person's death as a criminal. The case at the sumedang knocked out the seventy-five-year-old grandmother her name is Oceh, who was hit by the drone (aeromodelling) that turned out to be the property of the training and controlled by sufendi research institute (28). The incident occurred while grandmother was digging into the ground around her home then unexpectedly - thought the grandmother was hit by a drone (aeromodelling) being controlled by a drone (aeromodelling) was allegedly high up through the power line and ran over the victim and instantly the victim died. The problem with writing is whether it was found in unmanned pilot flights resulting in the death of another person as crime or not. The method in this research is the legal juridical research of analyzing an issue within the terms of the law and regulations of the law, using a statute approach, and a casus approach by studying all the legislation and regulations associated with legal issues being handled. As the result of this research shows that in the pilot unmanned aerial vehicle (aeromodelling) that resulted in others' deaths could be identified as a crime, Because of the above cases it is clear that the actions of sufendi could be considered a crimes and violated article 359 of the criminal code because it failed to pay attention to the surroundings in opting the drone (aeromodelling), causing others to die. Therefore the deeds committed by the perpetrator could be prosecuted Keywords: (Aeromodelling, Other Person Dies, Crime)

Detail Jurnal