Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
    Penulis : A.SYARIFUDDIN SUCI H
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Terorisme merupakan kejahatan extra ordinary crime yang menjadi perhatian khusus di seluruh Negara, di Indonesia terorisme diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terkait dengan anak ysng turut serta dalam terorisme di Indonesia, Adapun aturan mengenai anak terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Terorisme tidak diatur mengenai Anak yang turut serta dalam Terorisme dan hal tersebut menjadi menarik untuk diteliti, sehingga dalam penegakannya terdapat kesulitan. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang turut serta dalam tindak pidana terorisme. Jenis penelitian tersebut adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta analisa bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa anak yang turut serta melakukan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan dikenakan Pasal 79 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 55 KUHP yang sanksi pidana pembatasan kebebasan dijatuhkan pada anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Jika pidana yang dilakukan merupakan pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun. Pertanggungjawaban pidana juga dibebankan pada Orang Tua Pasal 6 Jo Pasal 16A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan juga Korporasi sesuai dengan Pasal 18 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana-Anak-Turut Serta dan Terorisme.

    Abstraction

    Terrorism is a crime of humanity that included in Extra Ordinary Crime obtain handling and special concern in all countries. In Indonesia, terrorism be regulated on Constitution Number 5 Year 2018 about Eradication of Terrorism Crimes. Relate with case involving child on terrorism in Indonesia. As for the rules that arrange about child is contained in Constitution Number 35 Year 2014 about child protection. In terrorism constitution is not regulated about child that involved in terrorism act. This case becomes interesting to study, so that in enforcement there are difficulties because in Indonesia. As for the formulation of problem about that research is how criminal responsibility to child that involved in terrorism criminal act. Types of that research is Normative Juridical. As for the approach using regulatory approach (Statute Approach). Legal material that using is primary law, secondary and tertiary. And analysis legal material that using is analytical descriptive. The results of the study show that children who take part can be criminally responsible and subject to Article 79 of Law Number 11 of 2012 concerning Jo Child Criminal Justice System Article 55 of the Criminal Code which criminal sanctions limit the freedom imposed on children at the latest ½ (one half) of maximum criminal prisons threatened with adults. If the criminal offense is a crime with the threat of capital punishment or imprisonment for life, the criminal is sentenced to a maximum of 10 years in prison. Criminal liability is also charged to Parents Article 6 Jo Article 16A of Law Number 5 Year 2018 concerning Eradication of Terrorism Crimes and also Corporations in accordance with Article 18 of Perpu Number 1 of 2002 concerning Eradication of Criminal Acts of Terrorism Key Word : Criminal Responsibility-Child- Participation and Terrorism.

Detail Jurnal