Detail Karya Ilmiah

  • PENATAAN PENGATURAN CUTI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PETAHANA DI MASA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DALAM SISTEM PEMILU DI INDONESIA
    Penulis : Ridlo Barnowo Aji
    Dosen Pembimbing I : Dr. Safi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang difokuskan dengan menelaah aturan terkait dengan masalah yang penulis teliti. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum primer yang di analisa adalah peraturan perundang-undangan terkait judul penelitian. Bahan hukum sekunder di dapat pada literature terkait dengan permasalahan yang diteliiti. Bahan hukum tersier di dapat pada data pendukung, berupa internet dan sumber lainnya, dan kemudian dianalisa dengan analisis deskriptif. tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. Selain menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (Statue approach) seperti diatas, peneliti juga menggunakan metode pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Dalam hal ini calon petahana, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tidak mewajibkan petahana untuk cuti di masa kampanye ataupun tidak diharuskan untuk mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tidak wajibya cuti pada masa kampanye calon petahana berdasarkan Putusan MK Nomor 10/PUU-XVII/2019, yang didasarkan pada Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye. Namun hanya saja diwajibkan cuti pada saat kampanye dan dilaksanakan pada hari libur kerja atau diluar tanggungan negara atau harus memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. Dalam masa kampanye dijadikan kebiasan jabatan yang melekat secara otomatis yang menjadi calon Presiden ketika berkampanye dan menjadi Presiden ketika tidak sedang berkampanye. Cuti merupakan salah satu jalan untuk menghindarkan petahana untuk menyalahgunakan wewenangnya (abuse of power) untuk kepentingan pribadi (vested interest). Kata kunci : Cuti, Kampanye, Petahana

    Abstraction

    ABSTRACT The researcher of this thesis uses a normative law research method which is focused by studying the rules related to the problem that the researcher meticulously. Using the statute approach. The primary legal material in the analysis is the statutory regulations related to the research. Secondary legal materials can be in literature related to the problems studied. Tertiary legal materials can be on supporting data, the Internet and other sources, and then analysed with descriptive analysis. It is an argument for solving the issues encountered. In addition to using the Statue approach as above, researchers also use the Conseptual Approach method. In this case the candidate, based on the law of the Republic of Indonesia number 7 year 2017 about the elections, does not require an order for leave of the campaign or not required to resign, as stipulated in article 170 of the Law of the Republic of Indonesia No. 7 year 2017 about elections. Absence of leave at the time of the campaign candidate based on the decision of MK Number 10/PUU-XVII/2019, Which is based on Article 299 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia number 7 year 2017 about elections, The President and the vice president have the right to conduct campaigns. However, it is compulsory to leave at the time of campaign and executed on public holidays or Beyond the country's dependents or should observe the sustainability of the country's duties. In the period the campaign was made a habit of automatically attached positions that became presidential candidates when campaigning and became president when it was not campaigning. Leave is one of the avenues to avoid the abusing to misuse its authority (abuse of power) for personal benefit (vested interest). Keywords: leave, campaign, Incumbent.

Detail Jurnal