Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI POLRES BANGKALAN
    Penulis : Mohammad Khairul Anam
    Dosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, S.H.,M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut penegakan hukum Narkotika dari aparatur penegak hukum. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme dari prosedur yang ada. Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan berbagai cara tergantung dari jenisnya. Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tidak selalu berjalan sesuai prosedur yang ada. Keadaan-keadaan tertentu yang menyebabkan mekanisme pelaksanaanmenyimpang dari prosedur yang ada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Polres Bangkalan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undanga. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder dengan mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 91 dan 92 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan dasar dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika serta tata cara pelaksanaannya di muat dalam peraturan Peraturan Pemeritntah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 35 Tahun 2009 dan langkah-langkah teknis dalam pemusnahannya berpedoman pada Peraturan Kepala BNN No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia lainnya secara aman. Bahwa mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika yang tidak sesuai prosedur terjadi apabila adanya pengambilan kebijakan yang salah dalam pelaksanaan pemusnahan dan menyimpang dari peraturan hukum yang ada. Adapun yang menjadi hambatan dan kendala dari kepolisian dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika yaitu fasilitas serta sarana dan prasana yang belum memadai maupun masih banyaknya kekurangan dalam peraturan-peraturan yang memuat tentang mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika dan prekursor narkotika.

    Abstraction

    ABSTRACT Destruction of evidence is a follow up to Narcotics law enforcement from law enforcement officers. Extermination is carried out based on the mechanismof the existing procedures. Destruction of evidence in the form of narcotics is carried out in various ways depending on the type. In the destruction of narcotics evidence does not always run well according to the existing procedures. However, there are certain circumstances which cause the implementation mechanism to deviate from existing procedures. The purpose of this study is to determine the juridical review of the destruction of narcotics confiscated goods at Bangkalan Regional Police Station. This research is conducted to show the empirical legal research by using a statutory approach. Source of data in this study is the primary data in the form of interviews and secondary data by managing primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data is analyzed qualitatively. Based on the results of research that Article 91 and 92 of Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics is the basis of the implementation of narcotics evidence extinction as well as the procedures for its implementation contained in the regulation of Government Regulation Number 40 of 2013 concerning Implementation of Law No. 35 of 2009 and the steps in its destruction was guided by the Regulation of the Head of BNN No. 7 of 2010 concerning Technical Guidelines for the Handling and Destruction of Narcotics Confiscated Goods, Narcotics Precursors and Other Chemical Materials Safely that the mechanism for destroying narcotic evidence which is not appropriate with the procedure occurs if there is a wrong policy making in implementing the destruction and deviating from the existing legal regulations. As for the obstacles and constraints of the police in the eradication of narcotics evidence, namely inadequate facilities and infrastructures as well as many shortcomings in the regulations that contain the mechanism for the destruction of narcotics evidence and narcotics precursors

Detail Jurnal