Detail Karya Ilmiah

  • PEMBERIAN SANKSI PIDANA PENYALAHGUNAAN IZIN FARMASI PRODUKSI DAN PENGEDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA
    Penulis : MOHAMMAD FARIS
    Dosen Pembimbing I : H.BOEDI MUSTIKO SH.,M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pasal 7 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Narkotika dapat digunakan dalam bidang kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk itu Menteri kesehatan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk menjamin ketersediaan narkotika sebagai obat perlu adanya kegiatan produksi narkotika, dalam hal ini menteri memberikan izin khusus untuk memproduksi Narkotika kepada Industri Farmasi tertentu, dalam perkembangannya industri farmasi yang menjalankan produksi narkotika tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu. karena itu permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi oknum penyalahgunaan izin Produksi Narkotika menurut hokum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Normative legal research) dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari kajian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa Pada dasarnya Narkotika sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, apabila ada suatu pelanggaran yang dilakukan terhadap produksi narkotika dan peredarannya maka penerapan sanksi pidananya dapat berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana mati. bagi oknum pimpinan farmasi yang melakukan produksi dan peredaran narkotika golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dapat dilakukan penerapan sanksi berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Kata Kunci : Narkotika, Industri Farmasi, Sanksi Pidana Narkotika

    Abstraction

    Abstract Article 7 Act, Law 35/ 2009, Narcotics can be used in the fields of health and / or science and technology, for which Minister of Health guarantees the availability Narcotics for the benefit of health services and / or the development science and technology, to ensure the availability narcotics as drugs the need for narcotics production activities, in this case the minister gives special permits to produce Narcotics to certain Pharmaceutical Industries, in its development the pharmaceutical industry that runs narcotics production does not rule out the possibility fraud by certain individuals. therefore the problem raised in this thesis is how to apply criminal sanctions to individuals who abuse Narcotics Production licenses according to positive law in Indonesia] The research method used is normative legal research with the method of legislative approach and conceptual approach. From the study conducted by the authors it can be concluded that Basically Narcotics is very useful for health services in the development science and technology, if there is a violation committed to the production narcotics and its circulation, the application criminal sanctions can be imprisonment, criminal penalties, and capital punishment. for individual pharmaceutical leaders who carry out production and distribution class I narcotics not for the benefit scientific development, sanctions can be applied in the form imprisonment for at least one year and a maximum ten years and a fine at least one hundred million rupiah and at most one billion rupiah. Keywords : Drugs, Pharmaceutical Industry, Narcotics Criminal Sunctions

Detail Jurnal