Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI (Study Kasus Nomor Register 67/Kmil/2018)
    Penulis : Iqbal Rizaldi Pratama
    Dosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, SH., MHum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kopda Alfian merupakan seorang anggota TNI AD yang dalam hal ini merupakan Terdakwa penyalahgunaan narkotika yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika terhadap diri sendiri berdasrkan pada hasil test urine yang dilakukan oleh satuan anggota TNI AD. Hasil positif pada test urine tersebut dibawa pada pengadilan militer untuk dilakukan pengadilan terhadap Terdakwa. Pada kasus ini Terdakwa dijatuhi sanksi Pidana 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sanksi pemecatan dari satuan anggota TNI AD. Namun sebagai penyalahguna narkotika Terdakwa tidak diberikan hak untuk adanya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sidang tingkat kasasi yang dilakukan oleh Terdakwa semua permohonannya ditolak oleh Hakim karena Hakim berpendapat bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Militer Tinggi-I Medan yang mengubah putusan Judex Facti/Pengadilan Militer I-02 Medan yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. Penerapan pasal 127 Undang – Undang Narkotika dalam ayat (2) dan (3) memberikan kewajiban pada Hakim pemeriksa perkara diharuskan untuk memerintahkan agar Terdakwa tersebut direhabilitasi medis dan sosial apabila terbukti Terdakwa tersebut merupakan penyalahguna narkotika bahkan pada ayat (3) tersebut mewajibkan bagi Terdakwa untuk diberikan rehabilitasi medis dan sosial. Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi juga telah diatur dalam Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Kata kunci : Penyalahguna Narkotika, Pendapat Hakim, Rehabilitasi

    Abstraction

    Kopda Alfian is a member of the Indonesian Armed Forces which in this case is a defendant of narcotics abuse who is proven to have committed narcotics abuse against himself based on the results of a urine test conducted by an army member. The positive results in the urine test were brought to the military court to be conducted a trial against the Defendant. In this case the Defendant was sentenced to 1 year 6 months criminal sanction pursuant to Article 127 of Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics and sanctions for dismissal from TNI AD members. However, as a narcotics abuser the Defendant is not given the right to have medical rehabilitation and social rehabilitation. The hearing of the cassation carried out by the Defendant all of his petition was rejected by the Judge because the Judge was of the opinion that the decision of Judex Facti / Medan Military High Court changed the decision of the Judex Facti / Medan Military Court which stated that the defendant was legally and convincingly guilty of a crime "Narcotics Abuse Group I for myself", violating Article 127 Paragraph (1) Letter a of Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics ", is not wrong and has implemented legal regulations as appropriate. The application of Article 127 of the Narcotics Act in paragraphs (2) and (3) gives obligation to the Judicial Examining Judge to order that the Defendant be rehabilitated medically and socially if it is proven that the Defendant is a narcotics abuser even in paragraph (3) requires Defendants to given medical and social rehabilitation. The handling of Narcotics Addicts and Narcotics Abuse Victims into rehabilitation institutions has also been regulated in the Supreme Speech Circular Number 4 of 2010. Keywords: Narcotics Abusers, Judge Opinion, Rehabilitation.

Detail Jurnal