Detail Karya Ilmiah

  • PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LANJUT USIA
    Penulis : DIMAS MUHAMMAD FADEL
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu tempat pembinaan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana, di dalam Lembaga Pemxgbsgfsgfsasyarakatan Warga binaan di bina agar saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan menjadi seseorang yang baik dan bias diterima dalam lingkungan masyarakat, Hal ini juga diperoleh Warga binaan lanjut usia, Lanjut usia merupakan seseorang yang mengalami penurunan fisik dan mempunyai kebutuhan khusus, selama ini warga binaan lanjut usia belum diperhatikan dalam pembinaanya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu perundang-undangan dan konseptual. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 terkait Lembaga Pemasyarakatan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah tentang Pola Pembinaan dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 13 tahun tahun 1968 tentang kesejahteraan lanjut usia, Keputusan Pemerintah Nomor MK.02-PK 04.10 tahun 1990. Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel dan jurnal terkait pemasyarakatan dan Warga binaan Lansia. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu dekriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dalam Perana Lembaga Pemasyarakatan terhadap warga binaan lanjut usia selama ini masih belum ada aturan khusus, sehingga menimbulkan banyak permasalahan-permasalahan yang menimpa Warga Binaan Lanjut usia. Seharusnya dengan melihat Kondisi Warga binaan Lanjut usia maka diperlukan aturan khusus untuk warga binaan lanjut usia. Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan, Pembinaan khusus

    Abstraction

    Correctional Institution is a place of guidance for someone who commits a criminal offense based on the Correctional system carried out in a Correctional Institution and procedures for fostering the assisted citizens which is the final stage of the criminal system Advanced age is someone who is psychologically declining, his physical development is said to be the final stage and his age is said to be the final stage. During this time the assisted elderly people still have not been noticed. So in this study special behavior for elderly people assisted This research is a normative study using two approaches namely legislation and conceptual. The use of this approach is to find out the criminal provisions in Law Number 12 of 1995 concerning Correctional Institutions. The legal material used is primary legal material, namely Law Number 12 of 1995 concerning Corrections, Government Regulations on the Pattern of Guidance and Guidance for Guidance in Prisoners Number 31 of 1999, Law Number 13 of 1968 concerning Elderly welfare, Government Decree Number MK.02-PK 04.10 of 1990. Secondary legal materials, namely books, articles and journals related to correctional practices and elderly assisted citizens. Analysis of legal materials used is qualitative descriptive . The results of the research show that in Law Number 1 of 1995 concerning Correctional Facilities in Prisons of elderly prisoners there are still no specific rules, thus giving rise to many problems that afflict the Elderly Citizens. It should be done by looking at the condition of the elderly people in the Trustees who are specifically set up and made special rules. Keywords: Correctional Institutions, Guided Citizens, Special Guidance

Detail Jurnal