Detail Karya Ilmiah

  • JUAL BELI TANAH TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI KASUS DI DESA MOKTESAREH KECAMATAN KEDUNGDUNG KABUPATEN SAMPANG)
    Penulis : DWI WAHYUNI ADITYARINI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Rina Yuliati, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Jual beli tanah seluas 300 m2 di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang tercantum ahli waris yaitu Mukarromah, Karimah dan Hanah. Mukarromah menjual tanah kepada H. Salehuddin yang terbit sertifikat atas nama H. Salehuddin, sedangkan Karimah dan Hanah tidak pernah memberikan persertujuan penjualan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli tanah tanpa persetujuan ahli waris serta upaya pembatalan sertifikat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli tanah tanpa persetujuan para ahli waris lainnya di Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang. Berkaitan dengan itu, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana upaya penyelesaian sengketa tanah warisan yang dapat diajukan para ahli waris lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta (FactApproach) yang dianalisis secara deskriptif untuk memberikan gambaran atau penjelasan mengenai subjek dan objek penelitian. Hasil penelitian mendapati Pelaksanaan Jual beli tanah tanpa persetujuan dari para ahli waris di Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang karena Mukarromah membuat surat keterangan waris sebagai satu-satunya waris yang diterbitkan oleh kepala desa, sebagai dasar penerbitan akta jual beli. Upaya penyelesaian sengketa dengan diajukan gugatan, para pihak menyelesaikan secara non litigasi atau musyawarah akan tetapi tidak menemukan titik temu permasalahan maka dari itu Karimah dan Hanah menyelesaikan permasalahan secara litigasi. Kata Kunci : Jual beli-Tanah-Tanpa Persetujuan-Ahli Waris

    Abstraction

    The sale and purchase of 300 m2 to land in Moktesareh Village, Kedungdung District, Sampang Regency is listed to their heiress. They are Mukarromah, Karimah and Hanah. Mukarromah sold the land to H. Salehuddin which have a certificate in the name of H.Salehuddin. Meanwhile, Karimah and Hanah never gave an agreement on the sale of land. This study aims to determine the sale and purchase of land without the consent of the heiress. Moreover, it aims to attemps in canceling the certificate. The problem in this study is how to carry out the sale and purchase of land without the consent of other heiress in Moktesareh Village, Kedungdung District, Sampang Regency. In this regard, it is necessary to conduct this research on how the efforts of the heiress to dispute resolution that can be submitted by other heiress. The research method used is empirical legal research with a fact approach (Fact Approach) which is analyzed descriptively to provid an overview or explanatioan og the subject adn object of researh. The results of this study found that the sale and purchase of land without the consent of the heiress in the village of Moktesareh, Kedungdung District, Sampang Regency because Mukarromah made a statement of inheritance as the only inheritance issued known by the village head, as the basis for issuing a deed of sale. An attempts to dispute resolution by filling a lawsuit, the parties resolve non-litigation or deliberation but do not find the point for solving the problem. Therefore, Karimah and Hanah resolve the problem by litigation. Keywords : Land-buying-without-approval-heiress.

Detail Jurnal