Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia secara bertahap terus dilakukan perbaikan utamanya dalam aturan hukumnya. Pada tahun 2019 telah diadakan perubahan dari Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa perubahan baik dari kedudukan, wewenang serta struktural dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dirubah dari lembaga negara independen atau lemabaga negara yang tidak berada dibawah rumpun kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sementara dari struktural KPK telah dihapuskan tim penasihat yang diganti dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga strukturalnya berubah menjadi Dewan Pengawas, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Anggota. Berdasarkan pada kajian yang dilakukan dapat diketahui bahwa untuk menegakkan prinsip check and balance maka kurang tepat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi dimasukkan kedalam rumpun kekuasaan eksekutif, mengingat tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah memberantas Korupsi yang dilakukan oleh siapapun dalam kelembagaan di Indonesia, hal ini untuk mencegah adanya intervensi terhadap independensi Komisi Pemberantasan Korupsi dari pihak manapun. Kebearadaan dewan pengawas juga cukup tepat apabila tugasnya adalah menjaga para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari pelanggaran kode etik, namun kurang tepat ketika dewan pengawas terlalu ikut campur pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kata kunci : Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kewenangan, Dewan Pengawas

    Abstraction

    The efforts to eradicate corruption in Indonesia continue gradually to be made primarily in terms of the rule of law. In 2019, a revision of Law No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission was held. In the revision there were some changes in the position, authority and structural institution of the Corruption Eradication Commission. The position of the Corruption Eradication Commission was revised from an independent state institution or a state institution not under the executive, legislative and judicial branches of government to be a state institution within the executive power group, while from the KPK's structure the advisory team was abolished and replaced by the Corruption Eradication Commission Supervisory Board. So, its structure change into a Supervisory Board, Chair of the Corruption Eradication Commission and the Members. The research method used is the normative legal research with the method of legislation. Based on the study conducted, it can be seen that to uphold the principle of check and balance, the Corruption Eradication Commission included in the executive power group is not appropriate, due to the task of the Corruption Eradication Commission is to eradicate corruption carried out by anyone in institutions in Indonesia, this aims to prevent intervention against the independence of the Corruption Eradication Commission from any party. The existence of a supervisory board is also quite appropriate if its task is to protect the leaders of the Corruption Eradication Commission from violations of the code of ethics, but it is not appropriate when the supervisory board interferes the authority of the Corruption Eradication Commission in eradicating criminal acts of corruption. Keywords: The position of Corruption Eradication Commission, Authority, Supervisory Board

Detail Jurnal