Detail Karya Ilmiah
-
DASAR KONSTITUSIONALITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENANGANI PERKARA SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM (Studi Analisis Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XV/2017 Tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya)Penulis : Disda Hendri YosukiDosen Pembimbing I : Fauzin, S.H., L.L.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Mahkamah Kostitusi, pada Tahun 2017 telah menerbitkan Putusan Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2017 tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupai dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua. Yang mana dalam putusan yang diterbitkan tersebut, mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum. Yang mana, Pemohon menggunakan data dari Kabupaten Pidie, Aceh. Itu pun selisih perolehan suara melebihi 2%, yakni 33,3 %. Hal ini telah melebihi batas yang telah ditentukan oleh Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Permasalahan juga terdapat pada permohonan telah melewati tenggang waktu pengajuan yang telah diatur dalam pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini ialah ketepatan hakim dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusan serta bagaimana implikasi dari keluarnya putusan tersebut. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan metode pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan pada uraian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi tidak tepat dan Putusan yang dikeluarkan Tidak Dapat Diterima jika berpatokan pada keadilan prosedural. Namun, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi tidaklah boleh terikat oleh hal-hal prosedural, maka Mahkamah Konstitusi wajib untuk memberikan keadilan subtantif. Sehingga putusan Nomor 50/PHP.BUP-XIV/2017 telah mengukuhkan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan pelindung Hak Asasi Manusia. Kata kunci : Putusan, Pertimbangan Hakim, Kedudukan Hukum
AbstractionABSTRACT The Constitutional Court, in 2017 has issued Decision Number 50/ PHP.BUP-XIV/2017 concerning the Case of Dispute over the Election of Bupai and Vice Regent of Intan Jaya Regency, Papua Province. Which in the published decision, the court did not consider the legal position. Which, the Petitioner uses data from Pidie District, Aceh. That too, the difference in vote acquisition exceeds 2%, which is 33.3%. This has exceeded the limits set by Article 6 paragraph (2) of the Constitutional Court Regulation Number 5 of 2015 concerning Amendment to the Constitutional Court Regulation Number 1 of 2015 concerning Procedural Guidelines in Cases of Dispute over Election Results of Governors, Regents and Mayors. Problems also occur in the petition that has passed the filing period stipulated in article 157 paragraph (5) of Law Number 8 Year 2015 in conjunction with Article 5 paragraph (1) of the Constitutional Court Regulation Number 1 of 2017. Therefore, the issues examined in This thesis is the accuracy of the judge in providing legal considerations in the decision and how the implications of the issuance of the decision. The method used is the normative legal research method with the legislative approach method. Based on the description carried out, it can be concluded that the legal basis given by the Constitutional Court Judge is inaccurate and the decision issued cannot be accepted if it is based on procedural justice. However, in this case the Constitutional Court may not be bound by procedural matters, so the Constitutional Court is obliged to provide substantive justice. So that the decision Number 50/PHP.BUP-XIV/2017 has confirmed the Constitutional Court as the guardian of the constitution and protector of Human Rights. Keywords: Decision, Judge Consideration, Legal Standing.