Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Lembaga peradilan di Indonesia secara garis besar dibagi dua (2) berdasarkan konstitusi yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman salah satunya Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap Undang-Undang Dasar seperti menguji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang karena alasannya terlalu besarnya denda yang ditimpakan kepada pemohon, setelah diuji Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2014 berbunyi bahwa setiap orang orang wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi kecuali rumah tangga yang tidak diwajibkan hal ini ditekankan demi keamanan dan kenyamanan pengguna listrik. Yang murni dikaji menggunakan teori-teori hukum tata negara dan aturan hukum yang terkait. Adapun untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normative, metode pendekatannya menggunakan perundang-undangan (statute approach), bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, metode analisisnya menggunakan metode yuridis kualitatif, dimana analisis ini dilakukan dengan cara peraturan perundang – undangan yang sesuai dengan penelitian hukum ini, kemudian dengan cara menghubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2014 dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Sertifikat Laik Operasi, Judicial review.

    Abstraction

    The judiciary in Indonesia is broadly divided into two (2) based on the constitution, namely the Supreme Court and the Constitutional Court, the Constitutional Court is authorized to carry out judicial powers, one of which is the Constitutional Court has the authority to hear the first and final decision to test the law against The Constitution is like testing Law Number 30 of 2009 concerning Electricity which is due to the reason that the amount of the fine imposed on the applicant, after being tested by the Constitutional Court granted part of the applicant's petition and the result of the Constitutional Court decision No. 58 / PUU-XII / 2014 states that every person is required to have an Operational Worthy Certificate except for households that are not required. This is emphasized for the safety and comfort of electricity users. What is purely studied is using theories of constitutional law and related legal rules. As for discussing the problems in this study, namely using normative juridical research, the approach method uses statute approach, the legal material uses primary and secondary legal materials, the analytical method uses qualitative juridical methods, where this analysis is carried out by means of legislation which is in accordance with this legal research, then by connecting with the Decision of the Constitutional Court Number 58 / PUU-XII / 2014 with Law Number 30 of 2009 concerning Electricity.

Detail Jurnal