Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
    Penulis : SUCI HENDRAWATI
    Dosen Pembimbing I : FAUZIN, S.H.,LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Di Indonesia telah terjadi beberapa pelanggaran hakim konstitusi dari pelanggaran ringan sampai pelanggaran yang berat. Di Indonesia pada lembaga Mahkamah Konstitusi telah terdapat kasus OTT oleh Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, adanya lembaga etik yang ada masih lemah dan kurang kuatnya aturan mengenai pengawasan kode etik dan perilaku hakim. Perlunya suatu pengawasan internal maupun eksternal pada peradilan sangat penting dengan cara memperkuat fungsi pengawasan agar pelanggaran etik dapat di minimalisir dan lebih efisien agar memperbaiki sistem yang telah ada. Sampai sekarang masih terdapat penyuapan dengan model mafia dengan memesan perkara. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi kewenangan Komisi Yudisial yang mempunyai wewenang langsung dari UUD NRI 1945 tidak lagi terwujud. Mahkamah Konstitusi mempunyai lembaga pengawas sendiri yaitu Majelis Kehormatan MK dimana dibentuk oleh MK itu sendiri yang sifatnya ad hoc. Mengenai diksi hakim itu sendiri yang tidak detail dalam Risalah UUD NRI 1945 sehingga sampai tahun 2019 masih tidak adanya pengawasan hakim konstitusi oleh lembaga eksternal dan tidak sesuai dengan sistem demokrasi itu sendiri dimana tidak boleh di muka bumi ini tidak ada lembaga negara yang tidak dapat diawasi. Penelitian jenis skripsi ini menggunakan hukum normatif adapaun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini kata hakim adalah hakim secara umum artinya semua hakim yang masuk dalam pengawasan Komisi Yudisial termasuk hakim konstitusi dan kewenangan Komisi Yudisial untuk mengawasi etik hakim MK mulai pengawasan recrutmen sampai menjadi hakim MK karena pada prakteknya dalam sidang etik mahkamah konstitusi KY juga berperan. Kata Kunci : Hakim, Hakim Konstitusi, Komisi Yudisial, Pengawasan, Kewenangan

    Abstraction

    In Indonesian there have been several violations of constitutional judges from minor violations to serious violations. In Indonesia, the Constitutional Court has had OTT cases by Akil Mochtar and Patrialis Akbar, the existence of existing ethical institutions is still weak and there is a lack of strong rules regarding the supervision of the code of ethics and the behavior of judges. The need for an internal system is minimized and more efficient in improving the existing system. Until now there is still bribery with the mafia model by ordering cases, so that if someone has a big case it is not looking for a great and professional lawyer. The existence of a Constitutional Court which has direct authority from the 1945 Constitution of the Indonesian Republic of Indonesia is no longer realized. The Constitutional Court has its own supervisory body, namely the Honorary Council of the Constitutional Court where it is ad hoc in nature. Regarding the judiciary which is not detailed in the Minutes of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia until 2019 there is still no supervision of constitutional judgments by external institutions and not in accordance with the democratic system itself where there is no state institution that cannot be monitored. This type of research uses normative law. The approach taken is a legal approach and conceptual approach. The results of this study said that the judge of judge in general means that he or she is under the supervision of the Judicial Commission including constitutional justices and the authority of the Judicial Commission to oversee the Court of Justice began to supervise recruitment until he became the Constitutional Court judge because in practice the ethics of the Constitutional Court also played a role. Keywords: Judge, Constitutional Judge, Judicial Commission, Supervision, Authority

Detail Jurnal