Detail Karya Ilmiah

  • URGENSI FRAKSI DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN INDONESIA
    Penulis : Muhammad Rahmadil Alifni
    Dosen Pembimbing I : Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Fraksi merupakan pengelompokan anggota DPR sesuai dengan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. Fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPR akan tetapi, secara tegas disebutkan dalam Peraturan tentang Tata Tertib DPR mengenai pengaturan fraksi. Bahwa, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Namun demikian, Fraksi yang bukan merupakan kategori alat kelengkapan DPR serta dengan tidak dapat dijelaskan keberadaanya secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945. Menjadikan urgensi dibentuknya fraksi menjadi tidak begitu tepat dan perlu dilakukan penghapusan fraksi dalam lembaga DPR. Pengerjaan tugas akhir ini menggunakan metode penelitian normatif. Analisa penelitian jenis normatif adalah dengan mengkaji bahan hukum tertulis yang berisi asas hukum, tata urutan hukum, perbandingan serta dari literature-literatur yang disusun secara kompleks sebagai instrument untuk mengurai dalam menjawab permasalahan. Dari uraian analisis yang dilakukan, kesimpulan penulis adalah urgensi fraksi merupakan bentuk representasi partai politik sebagaimana termaktub dalam UU MD3, UU Partai Politik dan Peraturan tentang Tata Tertib DPR guna mempertahankan praktek “partisipan” terhadap bentuk representasi rakyat serta memasung fungsi representasi alat kelengkapan DPR dalam parlemen Indonesia. Sehingga urgensi fraksi tidak dapat dibenarkan secara peraturan perundang-undangan karena fraksi bukan merupakan cerminan keutuhan representasi rakyat maka perlu dilakukan penghapusan fraksi dalam lembaga DPR. Kata kunci: Fraksi, Lembaga DPR, Alat Kelengkapan DPR.

    Abstraction

    ABSTRACT The faction is a grouping of DPR members in accordance with the configuration of political parties resulting from the general election. The faction is not a DPR instrument, but it is explicitly stated in the DPR Standing Orders regarding fraction regulation. Whereas, in order to optimize the implementation of the functions, duties and authority of the DPR as well as the rights and obligations of DPR members, a faction was formed as a forum to gather DPR members. However, the faction which is not a category of the DPR's completeness equipment and cannot be explained constitutionally in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Making the urgency of the formation of a faction to be not so precise and it is necessary to abolish the faction within the DPR. This final project uses the normative research method. Normative type of research analysis is by examining written legal material that contains legal principles, legal order, comparisons as well as from the literature that is compiled in a complex manner as an instrument to parse in answering problems. From the description of the analysis conducted, the author's conclusion is the urgency of the faction is a form of representation of political parties as stipulated in Law MD3, Political Party Law and Regulations on DPR Standing Orders in order to maintain the practice of "participants" in the form of people's representation and to enclose the representation function of the DPR in the parliament Indonesia. So that the urgency of the faction cannot be justified legally because the faction is not a reflection of the integrity of the people's representation, it is necessary to erase the faction within the DPR. Keywords: Faction, DPR Institution, DPR Equipments

Detail Jurnal