Detail Karya Ilmiah
-
KUALIFIKASI TINDAK PIDANA VANDALISTIC TERHADAP BANGUNAN CAGAR BUDAYA DI KOTA SURABAYAPenulis : TRI DENI FARMANSYAHDosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Vandalistic/Graffiti merupakan perbuatan yang dilakukan dengan cara menyemprotkan cairan berisi cat warna untuk melukis pada objek tertentu, seperti pada tembok-tembok bangunan, gedung, jembatan, dan lain-lain. Cagar Budaya diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Ketentuan pidana mengenai perlindungan apabila Cagar Budaya dirusak maka akan dikenakan sanksi administratif dan juga sanksi pidana, akan tetapi ketentuan tersebut tidak terlalu diperhatikan oleh pelaku Vandalistic dan sebagainya. Penelitian ini meruapkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk meneliti lebih lanjut mengenai ketentuan pidana yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, terkait menjawab rumusan masalah, apakah perbuatan Vandalistic terhadap Bangunan Cagar Budaya dapat di kualifikasikan sebagai Tindak Pidana atau bukan. Bahan hukum yang digunakan adalah menggunakan bahan hukum primer yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah menggunakan bahan hukum sekunder buku-buku, artikel, jurnal hukum dan lain-lain. Hasil dari penelitian yang menunjukkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, mengaitkannya pada ketentuan pidana lalu disandingkan kepada kasus yang terjadi. Di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya tidak menjelaskan secara detail makna dari kata merusak, namun makna merusak dapat di tafsirkan secara Sistematis sebagaimana makna merusak yang dimaksud dalam Pasal 405 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan hasil dari analisi yang dilakukan adalah perbuatan Vandalistic terhadap Bangunan Cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana karna adanya unsur-unsur dari kerusakan tersebut yang tidak terpenuhi. Kata Kunci : Vandalistic, Cagar Budaya.
AbstractionVandalistic / Graffiti is an act done by spraying liquid filled with color paint to paint on certain objects, such as the walls of buildings, buildings, bridges, and others. Cultural Heritage is regulated in Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Criminal provisions regarding protection if the Cultural Heritage is damaged will be subject to administrative sanctions and criminal sanctions, but these provisions are not too much attention by Vandalists and so on. This study describes normative research using the statutory approach. In using the statutory approach to further examine the criminal provisions used in Law No. 11 of 2010 concerning Cultural Heritage, related to answering the formulation of the problem, whether Vandalistic acts on Cultural Heritage Buildings can be qualified as Criminal Acts or not. The legal material used is using primary legal materials namely Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage, Regional Regulation Number 5 of 2005 concerning Preservation of Buildings and / or Cultural Heritage Environment. While the secondary legal material used is using secondary legal materials books, articles, legal journals and others. The results of the study show that in Law No. 11 of 2010 concerning Cultural Heritage, linking it to criminal provisions is then juxtaposed to cases that occur. In the criminal provisions stipulated in Law No. 11 of 2010 concerning Cultural Heritage does not explain in detail the meaning of the damaging word, but the meaning of damage can be interpreted Systematically as the destructive meaning referred to in Article 405 of the Criminal Code (KUHP ) and the results of the analysis carried out are Vandalistic actions on Cultural Heritage Buildings based on Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage cannot qualify as Criminal Actions because of the existence of elements of such damage that are not fulfilled. Keywords: Vandalism, Cultural Heritage.