Detail Karya Ilmiah
-
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMILIK JENIS IKAN BERBAHAYAPenulis : M. Cholil Fauzi AsDosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Larangan pemasukan dan pemeliharaan serta pembudidayaan jenis ikan berbahaya dan saksi jika melanggar telah diatur dalam Pasal 88 Undang – undang tentang Perikanan dan mengenai jenis ikan apa saja yang dilarang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 41/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Negera Republik Indoneisa. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang memelihara jenis ikan berbahaya tersebut dengan alasan sebagai hobi dan belum mengetahui tentang peraturan perundang – undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui mengapa penegakan hukum tidak dilakukan terhadap pemilik jenis ikan berbahaya yang ada di Kabupaten Bangkalan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa aparat penegak hukum tidak melakukan penegakan hukum terhadap pemilik jenis ikan berbahaya yang berada di Kabupaten Bangkalan, meskipun telah diatur dalam Undang – undang tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indoneisa Nomor 41/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Negera Republik Indoneisa. Dengan sarana dan fasilitas yang dimiliki oleh aparat penegak hukum yang memadai seharusnya penerangan hukum mengenai peraturan perundang – undangan tersebut hasur disampaikan atau diumumkan kepada masyarakat secara langsung, agar masyarakat mengetahui dan memahami peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Kata kunci: jenis ikan berbahaya – penegakan hukum
AbstractionABSTRACT Prohibition of entry and maintenance and cultivation of dangerous fish species and witnesses if violated has been regulated in Article 88 of the Law on Fisheries and regarding any types of fish that are prohibited have been explained in the Republic of Indonesia Minister of Marine and Fisheries Regulation Number 41 / PERMEN-KP / 2014 concerning Prohibition of Importing Dangerous Fish Types from Foreign Countries into the Republic of Indonesia. But in reality there are still many people who maintain these dangerous fish species for reasons as hobbies and do not know about the applicable laws and regulations. Therefore, this research was conducted to find out why law enforcement was not carried out on the owners of dangerous fish species in Bangkalan Regency. The research method used is sociological juridical. The approach taken is the legal approach and case approach. The results of this study indicate that law enforcement officials do not enforce the law against owners of dangerous fish species in Bangkalan Regency, even though it has been regulated in the Fisheries Law and Republic of Indonesia Minister of Marine and Fisheries Regulation Number 41 / PERMEN-KP / 2014 concerning Prohibition of Importing Dangerous Fish Types from Foreign Countries into the Republic of Indonesia. With facilities and facilities possessed by adequate law enforcement officers, legal information regarding these laws and regulations should be conveyed or announced to the public directly, so that the public knows and understands the applicable regulations in the country of Indonesia. Keywords: dangerous fish species - law enforcement