Detail Karya Ilmiah
-
Konsistensi Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Dan Memberikan Pertimbangan Hukum Kepada Presiden Dalam Pemberian GrasiPenulis : St. Yuli Indah AstutikDosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Dalam suatu negara Presidensil tidak ada pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintaha. Kedua jababatan tersebut menjadi satu-satunya kewenangan Presiden. Presiden sebagai kepala negara memiliki beberapa kewenangan-kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Hak-hak tersebut meliputi kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala negara sebagai kepala pemerintahan. Salah satu hak Presiden sebagai kepala negara yaitu hak grasi. Selain itu, Presiden memiliki beberapa kewenangan dibeberapa kekuasan negara, seperti halnya kekuasan dalam bidang yudikatif dan kewenangan dalam bidang legislatif. Kekuasaan Presiden dalam bidang yudikatif meliputi keterlibatannya dalam pengangkatan hakim. Selain itu, kekuasaan Presiden dalam bidang yudikatif juga dapat terlihat dalam pemberian grasi oleh Presiden. Dalam melaksanakan hak tersebut, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjalankan hak prerogatifnya tersebut. Ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk perwujudan prinsip check and balances. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip yang harus dipegang teguh oleh negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensial. Hak prerogatif merupakan hak istimewa yang haya dimiliki oleh kepala negara. Dalam pelaksanaan hak Prerogatif, kepala negara selalu dianggap benar dalam setiap tindakannya. Tindakan tersebut dianggap benar apabila tindakan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan Presiden sebagai kepala negara. Secara eksplisit, grasi disebutkan sebagai hak prerogatif Presiden dapat dilihat dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kata kunci : Grasi Presiden, Pertimbangan, Mahkamah Agung.
AbstractionIn a presidential state, there is no separation between the head of state and the head of government. Both positions are authority of the President. The President as head of state has several authorities directly by the Constitution of the Republic of Indonesia 1945. These rights include the authority of the President as head of state and head of government. One of the President's rights as head of state is the right to clemency. In addition, the President has several authorities in several state powers, such as power in the judiciary and authority in the legislative field. The power of the President in the judicial includes his involvement in the appointment of judge. In addition, the President's power in the judiciary can be seen in the giving of clemency by the President. In doing this right, the President must pay attention to the consideration of the Supreme Court in carrying out its prerogative rights. This is intended to conduct supervision as a form of realization of the principle of check and balances. This principle is one of the principles that must be adhered to by the state that adheres to the Presidential government system. Prerogative is a privilege that only the head of state has. In the implementation of prerogative rights, the head of state is always considered correct in every action. This action is considered correct if the action is an action taken by the President as head of state. Explicitly, clemency is mentioned as the President's prerogative can be seen in Article 14 Paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia 1945. Keywords: Presidential Clemency, Consideration, Supreme Court.