Detail Karya Ilmiah

  • FUNGSI PERTIMBANGAN DALAM BIDANG HUKUM MAHKAMAH AGUNG UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
    Penulis : Candra Maulidi Syahputra
    Dosen Pembimbing I : Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Mahkamah Agung merupakan pengampu tertinggi kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Sebagai lembaga yudisial, tentu peradilan menjadi fungsi utama yang dimiliki. Namun demikian, ternyata Mahkamah Agung memiliki fungsi tambahan bersifat ketatanegaraan yaitu fungsi nasehat. Salah satu kewenangan fungsi ini adalah memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan baik diminta maupun tidak. Namun pertimbangan hukum tersebut tidak memiliki daya ikat apapun dan ketidakjelasan pelaksanaannya. Pengerjaan tugas akhir ini menggunakan metode penelitian normatif. Analisa penelitian jenis normatif adalah dengan mengkaji bahan hukum tertulis yang berisi asas hukum, tata urutan hukum, perbandingan serta dari literature-literatur yang disusun secara kompleks sebagai instrument untuk mengurai dalam menjawab permasalahan. Dari uraian analisis yang dilakukan, kesimpulan penulis adalah harus dilakukan sebuah perubahan dalam landasan yuridis mengenai kewenangan Mahkamah Agung memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan. Kriteria yang kongkrit dalam rumusan yang baru menjadi hal yang dibutuhkan agar terwujud kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan. Kata kunci: Mahkamah Agung, Pertimbangan Hukum, Kepastian Hukum. ?

    Abstraction

    The Supreme Court is the highest authority of the judicial authority along with the Constitutional Court. As a judicial institution, of course justice is the main function that is owned. However, it turns out that the Supreme Court has an additional function that is constitutional, namely the advisory function. One of the functions of this function is to provide legal considerations to State Institutions and Government Institutions whether requested or not. However, the legal considerations do not have any binding power and obscurity in their implementation. The execution of this final project uses normative research methods. Normative research analysis is by reviewing written legal material that contains the principle of law, legal order, comparison and from the literature-literature that is arranged in a complex manner as an instrument to parse in answering the problem. From the description of the analysis carried out, the author's conclusion is that a change in the juridical basis of the authority of the Supreme Court must be given consideration in the legal field to the State Institutions and Government Institutions. Concrete criteria in the new formulation are needed to realize legal certainty and avoid abuse. Key words: Supreme Court, Legal Considerations, Legal Certainty.

Detail Jurnal