Detail Karya Ilmiah

  • IMPLIKASI PASAL 75 AYAT TERHADAP KEMANDIRIAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
    Penulis : R. RISKY ADI NEGORO
    Dosen Pembimbing I : Dr. Safi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    KPU sebagai lembaga negara independen yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 diberikan kewenangan untuk membentuk peraturannya sendiri, dalam hal ini peraturan yang dimaksud adalah peraturan KPU. Hal tersebut sesuai dengan isi dari Pasal 12 huruf c dan pasal 13 huruf b Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian dalam pemebentukan peraturan KPU sesuai isi dari Pasal 75 ayat Yang murni dikaji menggunakan teori-teori hukum tata negara dan aturan hukum yang terkait. Adapun untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normative, metode pendekatannya menggunakan perundang-undangan Kata Kunci : KPU, Kemandirian, Peraturan KPU.

    Abstraction

    KPU is an independent state institution that is guaranteed by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesiathat was given the authority to form its own regulations, in this case, the regulation means KPU regulations. This is in accordance with the contents of Article 12 letter c and article 13 letter b of Law Number 7 of 2017 about General Elections. Then, in formulating KPU regulation is in accordance with the contents of Article 75 paragraph ( What it purely studied is using theories of constitutional law and related legal rules. In analyzingthe problems in this study, namely using normative juridical research, the method of approach uses statute approach, the legal material uses primary and secondary legal materials,an analysis method uses qualitative juridical methods, in which, the analysis is carried out by means of legislation which is in accordance with this legal research, then, by connecting with the independence of KPU. Namely, by analyzing the independence of the KPU with Article 75 paragraph Key Words : KPU, Independence, KPU's Regulation

Detail Jurnal