Detail Karya Ilmiah
-
KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA, BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA, DAN KOMITE OLIMPIADE INDONESIA DALAM KEOLAHRAGAAN NASIONALPenulis : Mochammad Ryan Arifiano PutraDosen Pembimbing I : Dr. Aprilina Pawetri. S.H, M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Olahraga tidak bisa dilepaskan didalam kegiatan bermasyarakat selain itu olahraga merupakan kebutuhan yang sangat penting, selain sebagai peningkatan terhadap pengembangan diri setiap individu, olahraga juga dapat menjadi tonggak sebuah negara dimata negara lain atau mengharumkan nama negaranya. maka negara khususnya negara Indonesia harus menjamin kebutuhan dari setiap individu tersebut harus termuat didalam muatan-muatan aturan hukum negara, hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum. Muatan-muatan di dalam aturan tersebut harus memuat pula terbentuknya sebuah lembaga negara, yang dalam hal ini ialah lembaga negara dalam bidang olahraga. Didalam sejarah atau perkembangannya lembaga atau organ negara dalam bidang olahraga yang masih memiliki ekstitensi lebih didalam ketatanegaraan Indonesia ialah Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia. Ke 3 (tiga) lembaga tersebut telah memiliki tugas,fungsi serta wewenang yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun pada faktanya, dalam pelaksanaannya ke 3 (tiga) alat kelengkapan ini dalam menjalani tugas, fungsi, serta wewenang yang ditetapkan masih sering mengalami permasalahan. Sehingga dengan adanya permasalahan, perlu adanya sebuah upaya untuk dapat mengoptimalkan kinerja ke 3 (tiga) lembaga olahraga tersebut Kata kunci : lembaga negara, kewenangan, optimalisasi.
AbstractionABSTRACT Sports can not be released in community activities other than that sport is a very important requirement, other than as an increase in the development of each individual, sport can also be a milestone in the eyes of other countries or make the name of his country. then the state especially the Indonesian state must guarantee the needs of each individual must be contained in the contents of the country's legal rules, this is to ensure legal certainty. The contents of the regulation must also include the formation of a state institution, which in this case is a state institution in the field of sports. In the history or development of state institutions or organs in the field of sports that still have more extension in the Indonesian constitution are the National Sports Committee, the Indonesian Olympic Committee, and the Indonesian Professional Sports Agency. The 3 (three) institutions already have the duties, functions and authorities stipulated by legislation. But in fact, in the implementation of these 3 (three) completeness tools in carrying out the assigned tasks, functions, and authorities, they often experience problems. So with the problems, it is necessary to have an effort to be able to optimize the performance of the 3 (three) sports institutions Keywords: state institutions, authority, optimization