Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DALAM TINDAKAN PRANK TERHADAP ORANG LAIN (ANALISIS KASUS YOUTUBER BANGZIZZ)
    Penulis : HIZBA HUDAYA AKBAR
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lelucon praktikal atau prank adalah sebuah trik sebagai bahan candaan atau lucu-lucuan yang umumnya menyebabkan korbannya kaget, tidak nyaman atau keheranan. Di sisi lain, banyak juga kasus prank yang dinilai telah kelewatan atau keterlaluan yang menimbulkan korbannya marah atau malah membuatkan korbannya celaka. Kasus yang di teliti merupakan kasus yang ditimbulkan dari perbuatan prank oleh YouTuber yang dikenal dengan nama BangZizz. Prank ini dilakukan dengan modus memandangi korban tanpa mengucap sepatah kata sehingga membuat korban merasa risih, ketakutan dan tidak nyaman. Rumusan masalah yaitu apakah perbuatan prank Youtuber Bangzizz yang dengan modus memandangi korban tanpa mengucap sepatah kata sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Kesimpulannya adalah bahwa Tindakan prank yang dilakukan oleh youtuber Bangzizz merupakan sebuah tindak pidana apabila dilihat dari unsur unsur Pasal 27 (3) UU ITE. Sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Abstraction

    Practical jokes or prank is a trick as a joke or humorous material that generally causes the victim to be shocked, uncomfortable or astonished. On the other hand, there are also many cases of prank that are considered to have gone too far or outrageous which have caused the victim to be angry or even to make the victim harm The case examined is a case arising from prank actions by YouTuber, known as BangZizz. This prank is done by the mode of looking at the victim without saying a word so as to make the victim feel uncomfortable, scared and uncomfortable. The formulation of the problem is whether the prank Youtuber Bangzizz's actions with the mode of looking at the victim without saying a word so as to make the victim feel uncomfortable can be qualified as a criminal act. This research is a normative juridical research. The approach method used is the statute approach. Legal materials in this study are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. While the analytical method used in this study is descriptive analysis method. The conclusion is that prank actions carried out by Bangzizz's youtuber are a crime when viewed from elements of Article 27 (3) of the ITE Law. So that it can be sentenced to criminal penalties as contained in Article 45 (3) of Law Number 19 Year 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions punishable by imprisonment of a maximum of 4 (four) years and / or a maximum fine Rp. 750,000,000.00 (seven hundred fifty million rupiahs). Keywords: Prank, Youtube, Criminal Law

Detail Jurnal