Detail Karya Ilmiah
-
KUALIFIKASI PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI PEER TO PEER LENDING SEBAGAI TINDAK PIDANAPenulis : Oktavian Pawastara HidayatDosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Perkembangan revolusi industri 4.0 yang mengutamakan gerak teknologi berbasis online menjadi salah satu primadona dalam beberapa waktu terakhir. Kemudahan yang menjandikan interaksi sosial tidak lagi terbatas oleh jarak dan waktu, hal ini salah satunya memberikan pengaruh besar dalam sistem ekonomi berbasis elektronik atau disebut sebagai fintech, yang dalam tulisan kali ini akan lebih menitik beratkan dalam model transaksi pinjaman online. Dengan mulai munculnya teknologi bertransaksi tersebut tentu secara alamiah akan menimbulkan implikasi baik positif dan negatif. Dalam perkembangannya, transaksi pinjaman online karena kemudahannya semakin digemari oleh masyarakat, baik yang legal maupun illegal. Perkembangan pesat ini yang disayangkan tidak diimbangi dengan regulasi yang secara kongkret mengatur segala sesuatu mengenai pinjaman online tersebut, salah satu contohnya adalah dalam pelindungan data pribadi bagi penerima pinjaman (borrower). Data pribadi yang dengan mudahnya diakses oleh pemberi pinjaman (investor) untuk menekan borrower untuk segera melakukan pelunasan jika telah melewati jatuh tempo, akses yang dilakukan oleh investor ini dengan mempublikasi data pribadi yang bukan menjadi ranahnya, menghubungi orang-orang yang tidak memiliki hubungan yang dilakukan oleh borrower. Hal demikian berdampak sangat besar baik materiil maupun inmateriil bagi borrower. Untuk mengatasi demikian, perlu adanya keterlibatan pemerintah untuk mengatasi permasalahan demikian, baik secara prefentif maupun represif. Produk Hukum yang jelas, setidaknya dapat mengatasi permasalahan tersebut dari hilir, namun perlunya pemahaman yang menyeluruh akan menuntaskan permasalahan demikian dari hulu. Dengan demikian akan dengan mudah apabila hal demikian masih tetap terjadi untuk mengetahui pihak mana saja yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam perkara penggunaan data pribadi dalam melakukan penagihan terhadap borrower. Kata Kunci : Pinjaman online, Data Pribadi, Peminjam (Borrower), Pertanggungjawaban Pidana.
AbstractionThe development of the 4.0 industrial revolution which prioritizes online-based technology movement has become one of the prima donnas in recent times. The ease with which social interaction is no longer limited by distance and time, this is one of them having a major influence on an electronic-based economic system or referred to as fintech, which in this paper will be more focused in the online loan transaction model. With the advent of transaction technology, naturally it will naturally have both positive and negative implications. In its development, online loan transactions because of its convenience are increasingly favored by the public, both legal and illegal. This unfortunate rapid development is not matched by regulations that concretely regulate everything about the online loan, one example is in the protection of personal data for loan recipients (borrowers). Personal data that is easily accessed by the lender (investor) to pressure the borrower to immediately make repayments if it is past due, the access made by this investor by publishing personal data that is not his realm, contacting people who do not have a relationship that is done by borrower. This has a huge impact both materially and materially for the borrower. To overcome this, there is a need for government involvement to overcome such problems, both in a preemptive and repressive manner. A clear legal product can at least solve the problem from downstream, but the need for a thorough understanding will solve such problems from upstream. Thus, it will be easy if such things still happen to find out which parties must be legally responsible in the case of the use of personal data in billing the borrower. Keywords: Online loans, Personal Data, Borrowers, Criminal Liability.