Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PT. ABHIJANA JAYA BRAJA SEJAHTERA
    Penulis : YUNI EMILIYA PRASTIKA
    Dosen Pembimbing I : AZIZAH,S.H.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja yang memuat syarat-syarat kerja. Namun dalam prakteknya banyak perjanjian kerja tidak sesuai dengan perundang-undangan. Seperti pembuatan perjanjian kerja yang tidak memperhatikan isi dari peraturan perundang-undangan, seperti PT.Abhijana Jaya Braja Sejahtera yang menerapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atas dasar pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang diperjanjikan berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan fakta, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan telaah kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif yaitu memberikan penjelasan mengenai subjek dan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama ini PT.Abhijana Jaya Braja Sejahtera dalam pelaksanaan perjanjian kerjanya tidak berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu PT.Abhijana Jaya Braja Sejahtera menerapkan perjanjian kerja waktu tertentu atas dasar pekerjaan yang sifatnya terus menerus yakni dibidang pekerjaan operator dan staf. Dengan penerapan demikian maka status pekerja berubah menjadi pekerja PKWTT (tetap). ketika pekerja PKWT (kontrak) di PHK tidak akan mendapatkan pesangon hanya saja perusahaan akan membuat kesepakatan pemutusan kontrak tanpa konpensasi apapun dari perusahaan sedangkan untuk pekerja PKWTT (tetap) ketika terjadi PHK mendapatkan pesangon. pelaksanaan dan pembuatan perjanjian kerja seperti pada PT.Abhijana Jaya Braja Sejahtera menurut hukum tidak dapat dibenarkan karena telah melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 59 yang mana perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat di buat untuk pekerjaan tertentu seperti pekerjaan sekali selesai atau musiman. Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Jenis Pekerjaan

    Abstraction

    Work agreements give birth to work relationships that contain work conditions. But in practice many work agreements are not in accordance with legislation. Such as making work agreements that do not pay attention to the contents of legislation, such as PT.Abhijana Jaya Braja Sejahtera which applies a Specific Time Work Agreement on the basis of continuous work. This study focuses on how the implementation of a certain time work agreement that is not in accordance with the type of work agreed upon under Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. The research method uses empirical legal research, with a factual approach, Data collection techniques with interviews and literature review were then analyzed descriptively, namely giving explanations about the subject and object of research. The results of the study show that during this time PT.Abhijana Jaya Braja Sejahtera in the implementation of its work agreement was not based on Act No. 13 of 2003 concerning Manpower, namely PT.Abhijana Jaya Braja Sejahtera implemented a certain time employment agreement on the basis of continuous work in the field of the work of operators and staff. With this implementation, the status of workers turns into PKWTT (permanent) workers. when PKWT workers (contracts) are laid off they will not get severance, only the company will make an agreement to terminate the contract without any compensation from the company while for PKWTT workers (fixed) when there is a layoff getting severance pay. the implementation and creation of work agreements such as in PT. Abhijana Jaya Braja Sejahtera according to the law cannot be justified because it violates the provisions of the Manpower Act article 59 where work agreements for a certain time can only be made for certain jobs such as once completed or seasonal work. Keywords: Specific Time Work Agreements, implementation of Certain Time Work Agreements,

Detail Jurnal