Detail Karya Ilmiah
-
UPAYA KEPOLISIAN DALAM PEMBERLAKUAN PASAL 60 AYAT 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR TANPA IZINPenulis : MULYADI EKO PRASETYODosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pemberlakuan hukum merupakan proses memberlakukan hukum yang pada dasarnya berlaku didalam masyarakat, dimana hukum harus menjalani suatu proses yang cukup panjang dan melalui berbagai kejadian-kejadian yang berbeda-berbeda sehingga berpengaruh pada penegakan hukum. Penegakan hukum adalah proses tindakan untuk tegaknya aturan dan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai suatu pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum disini ditujukan pada bengkel umum kendaraan bermotor tanpa izin yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penelitian ini menggunakan penelitian sosiolegal, yang dalam penelitiannya juga mengkaji melalui pendekatan perundang-undangan. Pendekatan dengan cara mengkaji Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 191/MPP/Kep/6/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/Kep/10/1999 sebagai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel tentang penegakan hukum dan bengkel umum kendaraan bermotor. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu prespektif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tidak berlaku secara optimal karena mengalami hambatan dari pekerja bengkel yang banyak tidak mempunyai klasifikasi sebagai mekanik yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia 191/MPP/Kep/6/2001 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 551/MPP/Kep/10/1999, sehingga menimbulkan kerugian bagi pengusaha bengkel umum kendaraan bermotor. Seharusnya dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut kepolisian melakukan sosialisasi dan tahapan klasifikasi agar dapat menanggulangi bengkel umum kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Bengkel, Kepolisian
AbstractionLaw enforcement is a process of enforcing a law that basically applies in society, that the law must undergo a process that is quite long through various different events so that it influences law enforcement. Law enforcement is a process of action to uphold the rules and the functioning of legal norms in a real way as a guideline for behavior in community and state life. This law enforcement is intended for public workshops of motor vehicles without permits that regulated in Law Number 22 Year 2009 concerning about Road Traffic and Transportation. This study uses sociolegal research by using the statutory approach. Approach by reviewing Law Number 22 Year 2009 concerning about Road Traffic and Transportation and Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number 191/MPP/Kep/ 6/2001 concerning Amendment to Decree of the Minister of Industry and Trade Number 551 / MPP / Kep/10/1999 as primary legal material. Secondary legal materials such as books, articles on law enforcement and general motor vehicle workshops. Analysis of legal material used is an analytical perspective. The results showed that the Law No. 22 of 2009 concerning about Road Traffic and Transportation is not optimally applied in society because it experiences obstacles from workshop workers who are most of them do not have the classification as mechanics which regulated in the Decree of the Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number 191/MPP/Kep/6/2001 concerning Amendment to Decree of the Minister of Industry and Trade Number 551/ MPP/ Kep/10/1999 which causes losses to logal workshop of motor vehicles. Supposedly with these provisions the police conduct socialization and classification phases in order to overcome the public workshops of motor vehicles that do not have permits. Keywords: Law Enforcement, Workshop of Motor Vehicle, Police