Detail Karya Ilmiah

  • KEBERADAAN TUNTUTAN BEBAS MENURUT SURAT EDARAN NOMOR : SE-006/A/JA/08/2003 JIKA DIKAJI DALAM PERSPEKTIF KUHAP
    Penulis : KHOYRUN NISA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Negara Indonesia Republik Indonesia merupakan negara hukum. Negara yang menempatkan hukum sebagai urat nadi dalam seluruh aspek kehidupan. Dimana salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan. Untuk menegakkan hukum tersebut maka instrumen-instrumen pelaksananya diberi kewenangan untuk menegakkak hukum tersebut. Salah satu institusi yang diberi kewenangan mutlak oleh undang-undang adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan merupakan pemegang asas dominus litis dalam hal penuntutan. Jika Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP mengharuskan penuntut umum melakukan tuntutan pidana. Namun dalam praktiknya terdapat tuntutan dimana penuntut umum tidak melakukan tuntutan pidana, tetapi melakukan tuntutan bebas. Pada tahun 2003 Jaksa Agung Muda mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-006/A/JA/08/2003 mengenai tuntutan bebas. Dalam surat edaran tersebut syarat untuk menuntut bebas adalah penarikan kesaksian. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat untuk menuntut bebas hanya terbatas pada penarikan kesaksian, jika dicermati banyak syarat-syarat yang dapat dijadikan penuntut umum untuk menuntut bebas contohnya apabila terdapat terdakwa yang pada proses pembuktian dipersidangan ternyata fakta dipersidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah atau apa yang dilakukan terdakwa terbukti bersalah namun bukan merupakan suatu tindak pidana maka kedua hal tersebut dapat digunakan jaksa dalam menuntut bebas. Terkait dengan penarikan kesaksianpun, dalam hal ini berarti jaksa hanya mengajukan 1 alat bukti yaitu keterangan saksi, pengajuan 1 alat bukti yaitu keterangan saksi tidak sesuai dengan teori pembuktian yang dianut KUHAP dalam pasal 183 yang menyebutkan minimal harus ada 2 alat bukti untuk menentukan kesalahan terdakwa. Kata Kunci : Tuntutan Bebas – Surat Edaran Nomor : SE-006/A/JA/08/2003

    Abstraction

    Republic of Indonesia is a legal state. Country which places law as a vein in all aspects of life. One of the goals is to realize justice. To enforce the law, the executing instruments is given the authority to enforce the law. One of the institutions given the absolute authority by law is the Prosecuto’s office of the Republic if Indonesia. The prosecutor is the holder of the dominus litis principle in the case of prosecution. Article 182 paragraph (1) letter a of the Criminal Prosedure Code requires the public prosecutor to carry out criminal charges. But, in practice there are demands where public prosecutions demand free defendants. In 2003 the Deputy Attorney General issued a circular letter number : SE-006/A/JA/08/2003 about free demands. In the circular letter the requirement to sue for freedom was testimony. The research method used is normative. As for the approach used is the invitation law approach. The research showed that the requirement for free is limited to testimony, if there are many conditions that can be used by public prosecute free, for example if there is a defendant who is proven guilty of the defendant is found guilty but not criminal offense. Related to the testimony of withdrawal, in this case it means that the public prosecutor only submits 1 piece of evidence, namely witness testimony, the recitation of this evidence is not in accordance with the evidentiary theory adopted by KUHAP in article 183 which states that there must be at least 2 evidences to determine the defendant’s fault. Keywords : Free Demands – Circular Number : SE-006/A/JA/08/2003

Detail Jurnal