Detail Karya Ilmiah

  • URGENSI PENGATURAN TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM MEMPEROLEH JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
    Penulis : VIVA RAHMAWATI WIJAYA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Jaminan kesehatan merupakan jaminan berupa kesehatan agar setiap peserta yang menjadi program jaminan sosial kesehatan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak. Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 menegaskan bahwa setiap orang maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta dalam program BPJS. Pasal 14 UU BPJS tidak merinci apa saja yang menjadi objek perlindungan sedangkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 ayat (1) huruf (r) merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 14 UU BPJS justru memberikan pembatasan yaitu terhadap korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan perdagangan orang tidak mendapatkan jaminan perlindungan. Hal tersebut menimbulkan permasalahan yaitu bagaimana urgensi pengaturan tentang perlindungan korban tindak pidana dalam memperoleh jaminan sosial kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang bersifat analisis preskriptif dengan pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini adalah dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini menimbulkan kerugian bagi peserta BPJS karena apabila menderita suatu akibat tindak pidana maka korban tidak mendapatkan ganti rugi maupun pelayanan kesehatan dari BPJS. Pentingnya korban tindak pidana untuk dilindungi karena korban merupakan seseorang yang mengalami kerugian dan penderitaan, sehingga terhadap perlindungan korban tindak pidana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kata kunci : Jaminan Kesehatan, Korban Tindak Pidana

    Abstraction

    Health insurance is a guarantee in the form of health so that every participant who is a health social security program benefits health care and protection in meeting basic health needs. Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Organizing Agency Article 14 states that every person and foreign national who works for a minimum of 6 (six) months in Indonesia must be a participant in the BPJS program. Article 14 of the BPJS Law does not specify what is the object of protection while Presidential Regulation Number 82 Year 2018 on Health Insurance Article 52 paragraph (1) letter (r) is a further regulation of Article 14 of the BPJS Law instead provides restrictions on victims of torture , sexual violence, terrorism and human trafficking are not guaranteed protection. This raises a problem, namely the urgency of the regulation regarding the protection of victims of criminal acts in obtaining health social security. This research is a Normative legal research which is a prescriptive analysis with a statutory approach (statue approach). The results of this study are the existence of Presidential Regulation No. 82 of 2018 on Health Insurance which causes losses for BPJS participants because if they suffer a criminal offense then the victim does not get compensation or health services from BPJS. The importance of victims of criminal acts to be protected because the victim is someone who suffered losses and suffering, so that the protection of victims of criminal acts is regulated in Law Number 31 of 2014 concerning Amendments to Law Number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims. Keywords: Health Insurance, Criminal Victims

Detail Jurnal